Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 08 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus dengan hukuman satu
tahun penjara serta menyita barang bukti sejumlah uang sebanyak Rp19 juta untuk
negara. Vonis tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung, Senin (29/5/2019)
lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus membenarkan perihal vonis hukuman yang diterima mantan Kadis PUTR Ketapang, Donatus Gaza.
Baca Juga : Pemkab
Ketapang Bakal Kaji Subsidi Untuk Masuknya Kapal Express
Agus mengatakan bahwa putusan terhadap terpidana mantan
Kadis PUTR telah disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak
pada pekan lalu.
“Pembacaan putusannya, Senin 29 April lalu. Yang mana dalam
putusan tersebut majelis hakim menjatuhi terpidana hukuman satu tahun kurungan
penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/5/2019).
Ia melanjutkan, putusan yang disampaikan majelis hakim
pengadilan negeri tipikor memang lebih rendah dibandingkan tuntutan yang
disampaikan oleh pihaknya, yang mana dalam tuntutan pihaknya menuntut terpidana
hukuman 1 tahun 6 bulan.
“Tuntutan lebih rendah. Selain vonis kurungan penjara,
barang bukti uang yang diduga hasil dari pungli sebanyak Rp19 juta dirampas
untuk negara,” jelasnya.
Dirinya turut mengungkap bahwa dalam fakta persidangan, terpidana
terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Saat ini terpidana harus menjalankan sisa masa tahanan di
Rutan Kelas II A Pontianak, karena terpidana menerima putusan tersebut dan
tidak melakukan upaya hukum lainnya,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis mantan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus dengan hukuman satu
tahun penjara serta menyita barang bukti sejumlah uang sebanyak Rp19 juta untuk
negara. Vonis tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung, Senin (29/5/2019)
lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus membenarkan perihal vonis hukuman yang diterima mantan Kadis PUTR Ketapang, Donatus Gaza.
Baca Juga : Pemkab
Ketapang Bakal Kaji Subsidi Untuk Masuknya Kapal Express
Agus mengatakan bahwa putusan terhadap terpidana mantan
Kadis PUTR telah disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak
pada pekan lalu.
“Pembacaan putusannya, Senin 29 April lalu. Yang mana dalam
putusan tersebut majelis hakim menjatuhi terpidana hukuman satu tahun kurungan
penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/5/2019).
Ia melanjutkan, putusan yang disampaikan majelis hakim
pengadilan negeri tipikor memang lebih rendah dibandingkan tuntutan yang
disampaikan oleh pihaknya, yang mana dalam tuntutan pihaknya menuntut terpidana
hukuman 1 tahun 6 bulan.
“Tuntutan lebih rendah. Selain vonis kurungan penjara,
barang bukti uang yang diduga hasil dari pungli sebanyak Rp19 juta dirampas
untuk negara,” jelasnya.
Dirinya turut mengungkap bahwa dalam fakta persidangan, terpidana
terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
“Saat ini terpidana harus menjalankan sisa masa tahanan di
Rutan Kelas II A Pontianak, karena terpidana menerima putusan tersebut dan
tidak melakukan upaya hukum lainnya,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini