Mantan Kadis PUTR Ketapang Divonis Satu Tahun Penjara : Terbukti Pungli

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus dengan hukuman satu tahun penjara serta menyita barang bukti sejumlah uang sebanyak Rp19 juta untuk negara. Vonis tersebut disampaikan pada sidang yang berlangsung, Senin (29/5/2019) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui satu diantara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus membenarkan perihal vonis hukuman yang diterima mantan Kadis PUTR Ketapang, Donatus Gaza.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Baca Juga : Pemkab Ketapang Bakal Kaji Subsidi Untuk Masuknya Kapal Express

Baca Juga :  Viral Video Warga Tangkap Tangan Diduga Penerima Politik Uang di Ketapang, Sebut Nama PDIP dan Kasdi

Agus mengatakan bahwa putusan terhadap terpidana mantan Kadis PUTR telah disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada pekan lalu.

“Pembacaan putusannya, Senin 29 April lalu. Yang mana dalam putusan tersebut majelis hakim menjatuhi terpidana hukuman satu tahun kurungan penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/5/2019).

Ia melanjutkan, putusan yang disampaikan majelis hakim pengadilan negeri tipikor memang lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya, yang mana dalam tuntutan pihaknya menuntut terpidana hukuman 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  Pemda Ketapang Akan Pasang Lampu Penerangan di Lapangan Tanjungpura

“Tuntutan lebih rendah. Selain vonis kurungan penjara, barang bukti uang yang diduga hasil dari pungli sebanyak Rp19 juta dirampas untuk negara,” jelasnya.

Dirinya turut mengungkap bahwa dalam fakta persidangan, terpidana terbukti melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

“Saat ini terpidana harus menjalankan sisa masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak, karena terpidana menerima putusan tersebut dan tidak melakukan upaya hukum lainnya,” tandasnya. (Adi LC)

Comment