KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ketapang. Kali ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang. Hal ini turut dibenarkan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tertanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di Negeri Tanah Kayong (julukan Ketapang).
“Pada pukul 12.00 WIB tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik Subdit-3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3 melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang,” kata dia.
Dalam OTT itu, pihak yang diamankan adalah DG selaku Kepala Dinas PUTR Ketapang demikian Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang juga turut diamankan.
Dijelaskan oleh Dirkrimsus bahwa perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, penggeledahan terhadap kantor dan rumah yang bersangkutan serta melakukan penyitaan barang bukti juga gelar perkara,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab, tegas dia, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi. “Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,” tegas Kapolda. (*/Adi L
Comment