Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 22 Oktober 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan
Barat, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ketapang.
Kali ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) di
lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang. Hal ini turut dibenarkan Kapolda
Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan informasi dugaan tindak
pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Ketapang bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit
Reskrimsus-3, tertanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di Negeri
Tanah Kayong (julukan Ketapang).
“Pada pukul 12.00 WIB tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik
Subdit-3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3
melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Ketapang,” kata dia.
Dalam OTT itu, pihak yang diamankan adalah DG selaku Kepala
Dinas PUTR Ketapang demikian Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Ketapang juga turut diamankan.
Dijelaskan oleh Dirkrimsus bahwa perbuatan terlapor, diduga
melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah
diamankan, penggeledahan terhadap kantor dan rumah yang bersangkutan serta melakukan
penyitaan barang bukti juga gelar perkara,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan main-main
dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab, tegas dia, dari hal kecil itulah
menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan
main-main dengan korupsi,” tegas Kapolda. (*/Adi L
KalbarOnline,
Ketapang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan
Barat, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ketapang.
Kali ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) di
lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang. Hal ini turut dibenarkan Kapolda
Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan informasi dugaan tindak
pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Ketapang bermula adanya laporan informasi Nomor: LI/92/X/2018/ Dit
Reskrimsus-3, tertanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di Negeri
Tanah Kayong (julukan Ketapang).
“Pada pukul 12.00 WIB tanggal 22 Oktober 2018 Tim Penyidik
Subdit-3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalbar dipimpin oleh Kasubdit-3
melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Ketapang,” kata dia.
Dalam OTT itu, pihak yang diamankan adalah DG selaku Kepala
Dinas PUTR Ketapang demikian Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Ketapang juga turut diamankan.
Dijelaskan oleh Dirkrimsus bahwa perbuatan terlapor, diduga
melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo
Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah
diamankan, penggeledahan terhadap kantor dan rumah yang bersangkutan serta melakukan
penyitaan barang bukti juga gelar perkara,” ungkap Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan main-main
dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab, tegas dia, dari hal kecil itulah
menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan
main-main dengan korupsi,” tegas Kapolda. (*/Adi L
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini