Ketapang    

Tersangka, Kadis PUTR Ketapang Diboyong ke Mapolda Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 26 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Ketapang selama lima

hari, tersangka kasus pungutan liar (pungli), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan

Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)

oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar resmi diboyong ke Mapolda Kalbar, Jumat (26/10/2018).

Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono saat dikonfirmasi

turut membenarkan informasi tersebut.

“Tersangka inisial DG yang terjaring OTT oleh Dit Reskrimsus

Subdit III Tipidkor Polda Kalbar, saat ini diboyong ke Mapolda,” terangnya saat

ditemui usai mengawal pemindahan DG di bandara Rahadi Oesman Ketapang, Jumat

(26/10/2018).

Pemindahan DG ke Mapolda Kalbar, dikatakan Pulung guna

menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga menjelaskan kondisi terakhir

kesehatan DG selama menjalani pemeriksaan.

“Guna pelaksanaan penyidikan lebih lanjut. Kita dari Polres

hanya memback-up. Untuk kondisi DG sendiri dalam keadaan sehat,” kata dia.

Sebelumnya, DG bersama dengan enam orang staffnya terjaring

Operasi Tangkap Tangan ( OTT)  yang

dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar terkait kasus pungli. OTT terhadap

DG dilakukan berdasarkan sejumlah laporan dari kontraktor yang gerah lantaran kerap

dimintai Fee sebesar 5 persen oleh Kepala Dinas PUTR Ketapang dari setiap

proyek yang dikerjakan. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hadiri PAW Anggota DPRD, Ini Harapan Wagub Kalbar
Jumat, 26 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Lima Hari Jalani Pemeriksaan di Polres Ketapang, Kadis PUTR Akhirnya Dibawa ke Polda Kalbar
Jumat, 26 Oktober 2018

Berita terkait