KalbarOnline, Ketapang – Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Ketapang selama lima hari, tersangka kasus pungutan liar (pungli), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar resmi diboyong ke Mapolda Kalbar, Jumat (26/10/2018).
Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono saat dikonfirmasi turut membenarkan informasi tersebut.
“Tersangka inisial DG yang terjaring OTT oleh Dit Reskrimsus Subdit III Tipidkor Polda Kalbar, saat ini diboyong ke Mapolda,” terangnya saat ditemui usai mengawal pemindahan DG di bandara Rahadi Oesman Ketapang, Jumat (26/10/2018).
Pemindahan DG ke Mapolda Kalbar, dikatakan Pulung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga menjelaskan kondisi terakhir kesehatan DG selama menjalani pemeriksaan.
“Guna pelaksanaan penyidikan lebih lanjut. Kita dari Polres hanya memback-up. Untuk kondisi DG sendiri dalam keadaan sehat,” kata dia.
Sebelumnya, DG bersama dengan enam orang staffnya terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar terkait kasus pungli. OTT terhadap DG dilakukan berdasarkan sejumlah laporan dari kontraktor yang gerah lantaran kerap dimintai Fee sebesar 5 persen oleh Kepala Dinas PUTR Ketapang dari setiap proyek yang dikerjakan. (Adi LC)
Comment