Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 29 November 2018 |
Operasi Tangkap
Tangan
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si menjelaskan status Kepala
Dinas PUTR Ketapang non aktif, Donatus Gaza sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
saat ini masih diberhentikan sementara.
Hal ini menyusul Donatus Gaza beberapa waktu lalu terjaring
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Hal tersebut menurut Repalianto sesuai dengan Surat
Keputusan (SK) Bupati Ketapang, jika terdapat seorang pejabat maupun pegawai
pemerintahan yang tersandung kasus hukum, statusnya akan diberhentikan
sementara hingga keluar Inkrah dari pengadilan.
“Sejak surat penahanan dari pihak Polda tiba, sejak itu juga
status Pak Donatus kita berhentikan sementara. Selanjutnya untuk diberhentikan
secara permanen atau bagaimana, kita tunggu inkrah dari pengadilan. Jika memang
bersalah ya kita pecat atau berhentikan sesuai PP No 11 tahun 2017, jika tidak,
mungkin bisa dikembalikan ke posisi semula,” terangnya, Rabu (28/11/2018).
Lebih lanjut, Repalianto mengatakan sampai saat ini pihaknya
masih tetap menunggu inkrah dari pengadilan untuk menentukan status Donatus
Gaza selaku mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang yang terjaring OTT pada
22 Oktober lalu.
“Intinya sampai saat ini statusnya pemberhentian sementara,
kita juga tidak tahu kapan disidangkan kasusnya. Jadi kita tetap harus
menunggu, karena aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Saat ini, Kepala Dinas PUTR Ketapang dijabat oleh Pelaksana
Tugas (PLT), Mahsus yang rangkap jabatan sebagai sekretaris Dinas. Sedangkan
untuk pengangkatan pejabat definitif guna mengisi pos sebagai Kepala Dinas PUTR
pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Bupati Ketapang.
“Saat ini kita belum tahu hingga kapan jabatan Kepala Dinas
diisi oleh Pelaksana Tugas, yang pasti itu semua arahan dari Bupati apakah akan
dilelang atau rangkap jabatan juga kita belum tau,” tutupnya. (Adi
LC)
Operasi Tangkap
Tangan
KalbarOnline,
Ketapang – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si menjelaskan status Kepala
Dinas PUTR Ketapang non aktif, Donatus Gaza sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
saat ini masih diberhentikan sementara.
Hal ini menyusul Donatus Gaza beberapa waktu lalu terjaring
Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Hal tersebut menurut Repalianto sesuai dengan Surat
Keputusan (SK) Bupati Ketapang, jika terdapat seorang pejabat maupun pegawai
pemerintahan yang tersandung kasus hukum, statusnya akan diberhentikan
sementara hingga keluar Inkrah dari pengadilan.
“Sejak surat penahanan dari pihak Polda tiba, sejak itu juga
status Pak Donatus kita berhentikan sementara. Selanjutnya untuk diberhentikan
secara permanen atau bagaimana, kita tunggu inkrah dari pengadilan. Jika memang
bersalah ya kita pecat atau berhentikan sesuai PP No 11 tahun 2017, jika tidak,
mungkin bisa dikembalikan ke posisi semula,” terangnya, Rabu (28/11/2018).
Lebih lanjut, Repalianto mengatakan sampai saat ini pihaknya
masih tetap menunggu inkrah dari pengadilan untuk menentukan status Donatus
Gaza selaku mantan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Ketapang yang terjaring OTT pada
22 Oktober lalu.
“Intinya sampai saat ini statusnya pemberhentian sementara,
kita juga tidak tahu kapan disidangkan kasusnya. Jadi kita tetap harus
menunggu, karena aturannya memang seperti itu,” ujarnya.
Saat ini, Kepala Dinas PUTR Ketapang dijabat oleh Pelaksana
Tugas (PLT), Mahsus yang rangkap jabatan sebagai sekretaris Dinas. Sedangkan
untuk pengangkatan pejabat definitif guna mengisi pos sebagai Kepala Dinas PUTR
pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Bupati Ketapang.
“Saat ini kita belum tahu hingga kapan jabatan Kepala Dinas
diisi oleh Pelaksana Tugas, yang pasti itu semua arahan dari Bupati apakah akan
dilelang atau rangkap jabatan juga kita belum tau,” tutupnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini