Soal Kasus Asusila Kades Nanga Mentebah, Wabup Minta Semua Pihak Tunggu Putusan Inkrah

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan memecat Kades yang terjerat kasus asusila.

Namun, hal tersebut dilakukan apabila sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kapuas Hulu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kita ketahui bahwa, Kades tersebut dipilih berdasarkan hasil dari demokrasi. Oleh karena itu untuk memberhentikannya harus memenuhi prosedur yang ada,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Kapuas Hulu menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara untuk Kades Nanga Mentebah, Ramadhan, yang tersangkut kasus asusila.

Baca Juga :  Bupati Nasir : Kapuas Hulu Integrasikan Strategi Pembangunan Dengan Pemerintah Provinsi

Saat ini yang bersangkutan sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurut Wabup, apabila sudah keluar putusan inkrah dari pengadilan dan adanya usulan masyarakat yang tidak menghendaki, dan menyesal memilihnya sebagai Kades barulah Pemda bisa mengambil langkah tegas.

“Usulan masyarakat tidak menghendaki dirinya menjadi Kades minimal jumlahnya setengah dari jumlah masyarakat desa tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Fransiskus Diaan Tutup Puncak Peringatan HKG PKK ke-50 Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022

Wabup juga menuturkan, saat ini terdakwa masih punya hak hukum karena melakukan upaya banding dari putusan Pengadilan Negeri Putussibau yang menyatakan dirinya bersalah dan divonis 1,6 tahun penjara.

“Harusnya dinonaktifkan sementara jabatannya, agar yang bersangkutan fokus dalam melakukan pembelaan diri,” tandasnya. (Haq)

Comment