Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 07 November 2017 |
Masih tunggu putusan inkrah
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas Hulu yang menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kepada Kepala Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Ramadhan terkait kasus tindakan kejahatan asusila, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kapuas Hulu, Alfiansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan inkrah, pasalnya, terdakwa melakukan banding.
“Kalau sudah ada inkrah, nanti kita ada tim yang akan menentukan apakah dinoaktifkan atau bagaimana, dan pastinya kita lihat dulu dasar hukum terkait pemberhentian dan pengangkatan Kades,” tuturnya.
Intinya, lanjut Alfiansyah, dirinya sangat menyesalkan atas tindakan seperti itu, karena kasus ini merupakan pertama kali melakukan tindakan kasus asusila.
“Kalau secara moral dan etika (Ramadhan) tak layak jadi Kades. Jadi kalau dilihat dari segi dasar hukum kita belum sejauh mana,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, DPMPD Kapuas Hulu akan melaporkan hal tersebut ke Bupati Kapuas Hulu, setelah mendapatkan amar putusan itu.
“Jadi semuanya harus melalui aturan main yang berlaku, karena tak bisa kami menindak tanpa ada dasar hukum jelas,” paparnya.
Ia juga menerangkan bahwa untuk kedepan pihaknya akan melakukan pembinaan semua Kepala Desa se Kapuas Hulu, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Tentu kita harap tak ada lagi kepala desa seperti itu,” tandasnya. (Haq)
Masih tunggu putusan inkrah
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas Hulu yang menjatuhkan hukuman 1,6 tahun kepada Kepala Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Ramadhan terkait kasus tindakan kejahatan asusila, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kapuas Hulu, Alfiansyah mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil putusan inkrah, pasalnya, terdakwa melakukan banding.
“Kalau sudah ada inkrah, nanti kita ada tim yang akan menentukan apakah dinoaktifkan atau bagaimana, dan pastinya kita lihat dulu dasar hukum terkait pemberhentian dan pengangkatan Kades,” tuturnya.
Intinya, lanjut Alfiansyah, dirinya sangat menyesalkan atas tindakan seperti itu, karena kasus ini merupakan pertama kali melakukan tindakan kasus asusila.
“Kalau secara moral dan etika (Ramadhan) tak layak jadi Kades. Jadi kalau dilihat dari segi dasar hukum kita belum sejauh mana,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini, DPMPD Kapuas Hulu akan melaporkan hal tersebut ke Bupati Kapuas Hulu, setelah mendapatkan amar putusan itu.
“Jadi semuanya harus melalui aturan main yang berlaku, karena tak bisa kami menindak tanpa ada dasar hukum jelas,” paparnya.
Ia juga menerangkan bahwa untuk kedepan pihaknya akan melakukan pembinaan semua Kepala Desa se Kapuas Hulu, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Tentu kita harap tak ada lagi kepala desa seperti itu,” tandasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini