Warga Mentebah Desak Kades Mengundurkan Diri

Terkait Kasus Pelecehan Seksual

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Puluhan warga Desa Nanga Mentebah, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Mentebah, Jum’at (15/9).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kedatangan puluhan warga ini untuk mengantarkan surat pernyataan sikap terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Nanga Mentebah yakni RD terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukannya pada (25/11/2016) lalu.

“Inti dari surat pernyataan sikap tersebut yakni menolak untuk dipimpin oleh Kades RD, sebab sudah berstatus terdakwa atau sudah cacat hukum dan berharap agar Kades tersebut segera dinonaktifkan,” ujar Yusuf, warga RT 07, Dusun Mentebah Kiri, Desa Nanga Mentebah.

Yusuf mengatakan bahwa sebelumnya surat pernyataan sikap dari sejumlah warga ini juga sudah diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sekda Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta Camat Mentebah beberapa hari lalu.

“Didalam surat pernyataan sikap ini terdapat sebanyak 236 tanda tangan dari Kepala Keluarga (KK) yang merupakan perwakilan masyarakat Desa Nanga Mentebah mulai dari RT 01 hingga RT 07,” terang Yusuf.

Kasus Kades Nanga Mentebah ini sudah diketahui oleh masyarakat luas, artinya lanjut Yusuf, bahwa kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum, namun ia sangat menyayangkan bahwa masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk menutup-nutupi kasus ini.

“Saya sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang masih berusaha untuk menutupi kasus tersebut, seolah melakukan pembiaran dan terkesan memback up perbuatan yang telah jelas-jelas mencoreng wibawa institusi pemerintah. Yang melakukan pembiaran ini terutama Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Nanga Mentebah yang seolah menutup-nutupi kasus ini,” ungkap Yusuf.

Baca Juga :  Jawab Keluhan Petani Lada di Perbatasan, Bupati Nasir Minta Petani Bentuk Poktan

Sementara itu, Ilham warga RT 06 Mebtebah, meminta dengan tegas kepada pemerintah Daerah Kapuas Hulu agar segera menonaktifkan Kades tersebut, sebab statusnya sudah terdakwa.

“Bagaimana bisa sah administrasi di desa yang ditandatangani oleh Kades yang sudah cacat hukum, apalagi statusnya sebagai terdakwa,” tanya dia.

Ilham menambahkan bahwa seharusnya Pemkab Kapuas Hulu sudah sejak dulu menonaktifkan Kades ini yakni ketika dia ditetapkan menjadi tersangka.

“Saya dan mungkin semua masyarakat sangat heran serta bertanya-tanya dengan penegak hukum terhadap kasus Kades Nanga Mentebah ini, meskipun statusnya sudah terdakwa, namun hingga detik ini tidak ditahan, baik oleh pihak Kepolisian pada saat berstatus tersangka, maupun oleh pihak Kejaksaan ketika berstatus terdakwa,” ungkap Ilham.

Senada dengan Ilham, Abang Paudi juga sangat berharap kepada Pemkab Kapuas Hulu untuk segera menonaktifkan Kades tersebut.

“Sambil menunggu proses hukum yang dijalani oleh RD di Pengadilan Negeri Putussibau, seharusnya Pemkab Kapuas Hulu sudah sejak lama menonaktifkan RD ini sebagai Kades, sebab takutnya administrasi di desa terbentur masalah hukum dikemudian hari,” tuturnya.

Paudi juga berharap kepada penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dan para Hakim Ketua maupun anggota di Pengadilan Negeri Putussibau untuk profesional dalam menangani kasus ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak berkurang.

Baca Juga :  Bus Terbalik, Dua Penumpang Tewas, Satu Diantaranya Ternyata Bocah Berumur Dua Tahun

“Selama ini kita mengetahui bahwa hukum ini terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi sirna,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ayub, keluarga korban menjelaskan bahwa surat pernyataan sikap dari masyarakat Desa Nanga Mentebah ini, jumlah tanda tangannya semakin bertambah.

“Setiap harinya ada terus perwakilan masyarakat yang membubuhkan tanda tangan didalam surat pernyataan ini. Itu artinya semakin banyak pula masyarakat yang tidak mau dipimpin oleh seorang Kades yang sudah berstatus sebagai terdakwa,” pungkas Ayub.

Menurut Ayub, surat pernyataan sikap yang diberikan ke Polsek Mentebah ini merupakan pemberitahuan dari ratusan perwakilan masyarakat terhadap pihak Kepolisian setempat bahwa mayoritas masyarakat Desa Nanga Mentebah menolak untuk dipimpin oleh Kades bejat (RD).

“Surat pernyataan sikap ini masih akan ditembuskan kepada Danramil Bunut Hulu,” pungkas Ayub.

Dikatakan Ayub, Seluruh perwakilan masyarakat yang telah membubuhkan tanda tangan didalam surat pernyataan sikap tersebut berharap kepada Pemerintah daerah dan Dinas terkait agar segera mengambil kebijakan dengan segera menonaktifkan oknum Kades tersebut sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. (Ishaq)

Comment