Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 25 September 2020 |
KalbarOnline.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK hasil revisi tak dipungkiri banyak pegawai lembaga antirasuah yang berguguran. Tak hanya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, terhitung sejak Januari hingga September 2020 tercatat 37 pegawai KPK memilih mengundurkan diri.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah banyak pegawai lembaga antirasuah yang memilih mundur imbas dari revisi UU KPK. Mereka beralasan ingin mencari pekerjaan lain dan mundur sebagai pegawai KPK.
“Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap,” kata Nawawi kepada KalbarOnline.com, Jumat (25/9).
Jika diakumulasikan, total sudah 37 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK. Nawawi berujar, para pegawai yang mengundurkan diri beralasan ingin mencari pekerjaan lain.
“Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga,” beber Nawawi.
Baca juga: Febri Diansyah Mengundurkan Diri Sebagai Pegawai KPK
Terkait mundurnya Febri Diansyah, Nawawi menghormati segala keputusan yang diambil oleh mantan juru bicara KPK itu. Dia mengaku, telah diajak berdiskusi oleh Febri sebelum akhirnya memilih untuk mundur sebagai pegawai KPK.
“Mungkin saya orang pertama yang diajak bicara mas Febri soal keinginannya untuk resign, kami berdiskusi diruang kerja saya beberapa waktu yang lalu sebelum yang bersangkutan mengajukan surat permohonanannya,” ucap Nawawi.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini merasa berat hati kehilangan Febri Diansyah. Dia tak memungkiri, Febri mundur imbas dari revisi UU KPK.
“Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi, tapi saya harus menghormati sikap yang tetap diambil mas Febri. Saya percaya, setiap orang pasti mengambil keputusan terbaik bagi dia sendiri dan juga untuk yang dicintainya,” cetus Nawawi.
Oleh karena itu, Nawawi mengharapkan Febri Diansyah tetap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi meski tidak lagi berada di dalam lembaga antirasuah. Dia meyakini, Febri tetap membantu kinerja KPK.
“Pada baris akhir surat permohonan mundurnya dia menulis, dia tak pernah keluar dari KPK, dalam artian yang sebenarnya, semangatnya masih berada bersama lembaga ini,” tandas Nawawi.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK hasil revisi tak dipungkiri banyak pegawai lembaga antirasuah yang berguguran. Tak hanya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, terhitung sejak Januari hingga September 2020 tercatat 37 pegawai KPK memilih mengundurkan diri.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah banyak pegawai lembaga antirasuah yang memilih mundur imbas dari revisi UU KPK. Mereka beralasan ingin mencari pekerjaan lain dan mundur sebagai pegawai KPK.
“Terhitung sejak Januari sampai awal September, yang saya catat 29 Pegawai Tetap dan 8 orang Pegawai Tidak Tetap,” kata Nawawi kepada KalbarOnline.com, Jumat (25/9).
Jika diakumulasikan, total sudah 37 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK. Nawawi berujar, para pegawai yang mengundurkan diri beralasan ingin mencari pekerjaan lain.
“Pada umumnya alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain ataupun alasan keluarga,” beber Nawawi.
Baca juga: Febri Diansyah Mengundurkan Diri Sebagai Pegawai KPK
Terkait mundurnya Febri Diansyah, Nawawi menghormati segala keputusan yang diambil oleh mantan juru bicara KPK itu. Dia mengaku, telah diajak berdiskusi oleh Febri sebelum akhirnya memilih untuk mundur sebagai pegawai KPK.
“Mungkin saya orang pertama yang diajak bicara mas Febri soal keinginannya untuk resign, kami berdiskusi diruang kerja saya beberapa waktu yang lalu sebelum yang bersangkutan mengajukan surat permohonanannya,” ucap Nawawi.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini merasa berat hati kehilangan Febri Diansyah. Dia tak memungkiri, Febri mundur imbas dari revisi UU KPK.
“Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi, tapi saya harus menghormati sikap yang tetap diambil mas Febri. Saya percaya, setiap orang pasti mengambil keputusan terbaik bagi dia sendiri dan juga untuk yang dicintainya,” cetus Nawawi.
Oleh karena itu, Nawawi mengharapkan Febri Diansyah tetap melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi meski tidak lagi berada di dalam lembaga antirasuah. Dia meyakini, Febri tetap membantu kinerja KPK.
“Pada baris akhir surat permohonan mundurnya dia menulis, dia tak pernah keluar dari KPK, dalam artian yang sebenarnya, semangatnya masih berada bersama lembaga ini,” tandas Nawawi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini