Ketapang    

Wakil Ketua DPRD Ketapang Mengundurkan Diri

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 08 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Wakil Ketua DPRD Ketapang dari Fraksi Partai Amanat Nasional

(PAN), Qadarini secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Bahkan, mengenai proses Pergantian Antar Waktu

(PAW) terhadap Qadarini juga telah diproses oleh pihak-pihak terkait.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional

(PAN) Kabupaten Ketapang, Sulianto Harun turut membenarkan bahwa pihaknya telah

mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Qadarini.

“Yang bersangkutan memang mengundurkan diri sendiri

alasannya karena ada persoalan rumah tangga,” ungkapnya, Selasa (8/1/2019).

Sulianto menjelaskan bahwa Qadarini secara resmi telah menyampaikan

surat pengunduran diri tertanggal 19 Desember lalu yang mana tujuan surat

pengunduran diri disampaikan Qadarini ke DPRD Ketapang yang menyatakan diri

mundur sebagai Anggota DPRD Ketapang sekaligus sebagai unsur pimpinan.

“Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan surat

pernyataan ke partai. Atas dasar kedua surat tersebut kita kemudian melakukan

proses PAW sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.

Sesuai aturannya, kata Sulianto, maka yang bersangkutan akan

digantikan oleh H. Syamsumin Soelaiman yang merupakan kader PAN dan memiliki

suara terbanyak ketiga di dapil tersebut sebagai anggota DPRD Ketapang. Sementara

untuk pergantian posisi sebagai Wakil Ketua DPRD, pihaknya mengusulkan

Elmantono sebagai pengganti Qadarini.

“Informasinya berkas yang diajukan sudah diteliti oleh KPU

dan telah diserahkan kembali ke DPRD untuk proses lebih lanjut. Jadi kita

sekarang tinggal menunggu proses PAW karena untuk domain waktu berapa lama

prosesnya di DPRD, di KPU, di Pemda hingga Gubernur sudah diatur. Jadi saat ini

kita tinggal menunggu waktu PAW-nya saja,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
KPU Ketapang Butuh 10.955 Petugas KPPS
Selasa, 08 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Kantongi Surat Permohonan PAW Qadarini, KPU Serahkan Proses Lanjutan ke DPRD Ketapang
Selasa, 08 Januari 2019

Berita terkait