Kantongi Surat Permohonan PAW Qadarini, KPU Serahkan Proses Lanjutan ke DPRD Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan nama calon pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari DPRD Ketapang.

Surat tersebut, kata Tedi, juga sudah selesai dilakukan penelitian administrasi terhadap calon Anggota DPRD PAW hasil Pemilu tahun 2014 dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Ketapang 6 tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Berkas hasil penelitiannya administrasinya sudah kita sampaikan kembali ke DPRD Tanggal 4 Januari kemarin,” ujarnya.

Baca Juga :  Sempat Terhenti, Pembangunan Puskesmas Pemahan Dilanjutkan Tahun ini

Tedi mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang diteliti pihaknya merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD. Ketapang nomor : 172/02/DPRD/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal permohonan nama calon PAW anggota DPRD dan meminta kepada KPU Kabupaten Ketapang untuk segera menyampaikan nama calon pengganti antar waktu terhadap Qadarini.

Menurut Tedi berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak pada Pemilu Tahun 2014 nama H. Syamsumin Soelaiman merupakan Caleg yang memperoleh suara sah terbanyak ketiga di daerah pemilihan yang sama  dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarawaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan memenuhi syarat dan berhak diusulkan sebagai pengganti antar waktu.

Baca Juga :  Sebut Kondisi Global Tak Jelas, Harisson Minta Kepala Daerah Harus Benar-benar Perhatikan Masalah Inflasi
“Setelah diserahkannnya berkas tersebut untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan dari DPRD,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment