Ketapang    

Kantongi Surat Permohonan PAW Qadarini, KPU Serahkan Proses Lanjutan ke DPRD Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 08 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Tedi

Wahyudin mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan nama calon pergantian

antar waktu (PAW) anggota DPRD dari DPRD Ketapang.

Surat tersebut, kata Tedi, juga sudah selesai dilakukan

penelitian administrasi terhadap calon Anggota DPRD PAW hasil Pemilu tahun 2014

dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Ketapang 6 tersebut.

“Berkas hasil penelitiannya administrasinya sudah kita

sampaikan kembali ke DPRD Tanggal 4 Januari kemarin,” ujarnya.

Tedi mengungkapkan bahwa berkas administrasi yang diteliti

pihaknya merupakan tindaklanjut dari Surat Ketua DPRD. Ketapang nomor :

172/02/DPRD/2019 tanggal 3 Januari 2019 perihal permohonan nama calon PAW

anggota DPRD dan meminta kepada KPU Kabupaten Ketapang untuk segera

menyampaikan nama calon pengganti antar waktu terhadap Qadarini.

Menurut Tedi berdasarkan hasil perolehan suara sah terbanyak

pada Pemilu Tahun 2014 nama H. Syamsumin Soelaiman merupakan Caleg yang

memperoleh suara sah terbanyak ketiga di daerah pemilihan yang sama  dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun

2017 tentang Penggantian Antarawaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD

Kabupaten/Kota, yang bersangkutan memenuhi syarat dan berhak diusulkan sebagai

pengganti antar waktu.

“Setelah diserahkannnya berkas tersebut untuk proses

selanjutnya merupakan kewenangan dari DPRD,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Wakil Ketua DPRD Ketapang Mengundurkan Diri
Selasa, 08 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Wali Kota Pontianak Harap Satpam Terus Bekerja Profesional
Selasa, 08 Januari 2019

Berita terkait