Berikut Tahapan Lanjutan Pasca Pendaftaran Paslon di KPU Kalbar

KalbarOnline, Pontianak – Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menginformasikan mengenai jadwal lanjutan pasca masing-masing pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar mendaftar di KPU, pada 27 – 29 Agustus 2024.

Kepada awak media, Budi menyampaikan bahwa, adapun seluruh berkas pencalonan yang telah masuk dan didaftarkan di KPU saat ini, selanjutnya akan diperiksa dan diverifikasi untuk kemudian diteliti, apakah dokumen yang telah diserahkan tersebut benar-benar lengkap atau kurang dan perlu dilengkapi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kami pada saat ini hanya menyatakan kelengkapan administrasi, baik dalam konteks berkas B1 pencalonan KWK, demikian juga yang terkait syarat calon lengkap tidak lengkap, kemudian setelah kami periksa, demikian juga masuk di silonkada, kita maka kita akan cek penelitian administratifnya dijadwalkan dari 29 – 4 September,” katanya, Rabu (28/08/2024).

Setelah itu, jika memang terdapat kekurangan yang harus dilengkapi, maka KPU Kalbar akan mengembalikan ke partai politik pengusung, dengan jadwal pengembalian ke parpol yakni dari tanggal 5 sampai 6 September.

“5 – 6 september kami kembalikan ke partai politik, bilamana ada syarat-syarat yang terkait calon yang harus dipenuhi dengan berbagai macam kategori, untuk mereka menyampaikan lagi kelengkapan administrasi, menambah kelengkapan yang kurang, untuk disampaikan kepada kami tanggal 6 – 8 September,” katanya.

Baca Juga :  Sutarmidji Apresiasi Kinerja ASN Pemkot Pontianak Luar Biasa

“(Kemudian) kami periksa kembali (selama) rentang waktu 6 – 14 September. (Setelah itu) di tanggal 13 – 14 September, kami umumkan ke publik kelengkapan administratif,” tambah Budi.

Budi menerangkan, untuk suatu berkas dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, pihaknya juga akan memberitahukan kepada koalisi pimpinan politik melalui LO pasangan calon masing-masing.

“Masih ada rentang 15 – 18 September, ada tanggapan masyarakat 15 – 21 September masa kami untuk mengklarifikasi dan menentukan syarat terakhir, apakah seluruh kelengkapan yang berkaitan dengan pencalonan dan syarat calon dinyatakan lengkap untuk kami melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 22 September,” katanya.

Setelah itu, pada 23 September, KPU Kalbar akan melakukan pengumuman dan sekaligus pengundian nomor urut kepada pasangan calon.

“Sampai hari ini baru pasangan calon yang secara resmi sejak dua hari lalu sudah menyampaikan tiga surat, pertama surat pernyataan mendaftar, kedua permohonan untuk masuk ke dalam silonkada, satu terkait B1 pencalonan KWK terkait dukungan gabungan partai politik pengusul pasangan calon,” terang Budi.

Baca Juga :  Menang Telak Atas Rolf Korah, Kundori Nahkodai PWI Kalbar

“Dan hari ini Alhamdulillah, sesuai janji tim atau gabungan partai politik pengusul beserta pasangan calon, sebagaimana yang diinformasikan dua hari lalu, tidak ada perubahan,” katanya menambahkan.

Budi kembali mengingatkan, bahwa pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Kalbar akan ditutup pada Kamis tanggal 29 Agustus besok, pada pukul 23.59 WIB.

“Besok sampai 23.59 WIB. Pengaturan SOP h-1 memang sudah harus disampaikan dan bersifat wajib. Kita berharap sampai tenggat waktu sudah ada lagi pemberitahuan secara resmi pasangan calon berikutnya,” ujarnya.

“Kita juga telah menerima surat RI, misalnya kalau ditenggat terakhir pada tanggal 29 di pukul 23.59 WIB itu hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka kami diminta untuk kembali memperpanjang pendaftaran,” tutup Budi. (Jau)

Comment