Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 02 Agustus 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tingkat gubernur, bupati, wali kota tersisa empat bulan lagi. Tepatnya akan digelar 27 November 2024. Berbagai tahapan kini sedang dilaksanakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menegaskan, terus memantapkan persiapan pilkada di berbagai jenjang. Semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu tahapan paling krusial adalah pendaftaran bagi bakal calon pasangan di pilkada, yang dimulai 27 Agustus 2024.
“Tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai dengan pengumuman pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, dilanjutkan dengan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus,” kata Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi usai mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Hotel Orchard Pontianak, pada Jumat (02/08/2024).
“Setelah itu, akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan tanggapan publik yang berlangsung hingga 21 September,” lanjutnya.
Budi menyampaikan, apabila semua administrasi setiap paslon telah terpenuhi, maka di tanggal 22 September akan diumumkan kandidat dan penetapan pasangan calon ke publik.
"Kalau kemudian semua rapi, maka di tanggal 22 September kami akan mengumumkan dan menetapkan pasangan calon lalu dilanjutkan dengan cabut undi nomor urut di tanggal 23 September," katanya.
Budi menjelaskan, adapun syarat minimal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen, atau 13 kursi anggota DPRD.
Selain itu, akumulasi perolehan suara sah sebanyak 25 persen atau kurang lebih 700 ribu pada pemilihan legislatif juga menjadi acuan.
Budi juga menambahkan, dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi berbagai syarat pendukung yang diperlukan oleh bakal calon.
"Seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, kemudian surat bebas narkoba, termasuk surat dari pengadilan tata niaga," katanya.
Sebelumnya, sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024 ditujukan kepada seluruh stakeholder, terutama partai politik yang nantinya akan mengusung pasangan calon. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tingkat gubernur, bupati, wali kota tersisa empat bulan lagi. Tepatnya akan digelar 27 November 2024. Berbagai tahapan kini sedang dilaksanakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menegaskan, terus memantapkan persiapan pilkada di berbagai jenjang. Semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu tahapan paling krusial adalah pendaftaran bagi bakal calon pasangan di pilkada, yang dimulai 27 Agustus 2024.
“Tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai dengan pengumuman pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, dilanjutkan dengan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus,” kata Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi usai mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Hotel Orchard Pontianak, pada Jumat (02/08/2024).
“Setelah itu, akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan tanggapan publik yang berlangsung hingga 21 September,” lanjutnya.
Budi menyampaikan, apabila semua administrasi setiap paslon telah terpenuhi, maka di tanggal 22 September akan diumumkan kandidat dan penetapan pasangan calon ke publik.
"Kalau kemudian semua rapi, maka di tanggal 22 September kami akan mengumumkan dan menetapkan pasangan calon lalu dilanjutkan dengan cabut undi nomor urut di tanggal 23 September," katanya.
Budi menjelaskan, adapun syarat minimal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen, atau 13 kursi anggota DPRD.
Selain itu, akumulasi perolehan suara sah sebanyak 25 persen atau kurang lebih 700 ribu pada pemilihan legislatif juga menjadi acuan.
Budi juga menambahkan, dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi berbagai syarat pendukung yang diperlukan oleh bakal calon.
"Seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, kemudian surat bebas narkoba, termasuk surat dari pengadilan tata niaga," katanya.
Sebelumnya, sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024 ditujukan kepada seluruh stakeholder, terutama partai politik yang nantinya akan mengusung pasangan calon. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini