KPU Kalbar Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Sesuai Aturan

KalbarOnline, Pontianak – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tingkat gubernur, bupati, wali kota tersisa empat bulan lagi. Tepatnya akan digelar 27 November 2024. Berbagai tahapan kini sedang dilaksanakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menegaskan, terus memantapkan persiapan pilkada di berbagai jenjang. Semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Salah satu tahapan paling krusial adalah pendaftaran bagi bakal calon pasangan di pilkada, yang dimulai 27 Agustus 2024.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai dengan pengumuman pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, dilanjutkan dengan pendaftaran pada tanggal 27 hingga 29 Agustus,” kata Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi usai mengadakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Hotel Orchard Pontianak, pada Jumat (02/08/2024).

Baca Juga :  Bosan dengan yang Itu-itu Saja? Dokter Rahmad Siap Bawa Perubahan Lewat Pilwako Pontianak

“Setelah itu, akan ada proses verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan tanggapan publik yang berlangsung hingga 21 September,” lanjutnya.

Budi menyampaikan, apabila semua administrasi setiap paslon telah terpenuhi, maka di tanggal 22 September akan diumumkan kandidat dan penetapan pasangan calon ke publik.

“Kalau kemudian semua rapi, maka di tanggal 22 September kami akan mengumumkan dan menetapkan pasangan calon lalu dilanjutkan dengan cabut undi nomor urut di tanggal 23 September,” katanya.

Budi menjelaskan, adapun syarat minimal partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan minimal 20 persen, atau 13 kursi anggota DPRD.

Selain itu, akumulasi perolehan suara sah sebanyak 25 persen atau kurang lebih 700 ribu pada pemilihan legislatif juga menjadi acuan.

Baca Juga :  Tawarkan Program Kerja yang Rasional, Sutarmidji Curi Perhatian Pemilih di Sekadau

Budi juga menambahkan, dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi berbagai syarat pendukung yang diperlukan oleh bakal calon.

“Seperti surat keterangan kesehatan, surat keterangan pengadilan, kemudian surat bebas narkoba, termasuk surat dari pengadilan tata niaga,” katanya.

Sebelumnya, sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024 ditujukan kepada seluruh stakeholder, terutama partai politik yang nantinya akan mengusung pasangan calon. (Lid)

Comment