KalbarOnline.com, MAKASSAR– KPU Makassar akhirnya menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020. Ini dilakukan setelah ada surat edaran dari KPU Pusat yang menunda beberapa tahapan Pilkada serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal itu seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Makassar, Endang Sari mengatakan setidaknya ada empat tahapan yang harusnya berjalan di tengah masa darurat ini.
“Mulai dari pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” kata Endang kepada Fajar.co.id, Minggu (22/03/2020).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar Gunawan Mashar menambahkan keputusan penundaan tersebut tentu akan menghambat sebagian proses tahapan. Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti instruksi dari KPU Pusat soal penundaan pilkada serentak tersebut.
“Namanya ditunda pasti ada yang terhambat. Tapi kami mesti melihat hal yang lebih prioritas. Kemanusiaan dan keselamatan kita bersama jauh lebih penting,” tambah Gunawan. (mirsan/fajar)
Comment