Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 14 Januari 2025 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan terus berjalan. Permohonan penundaan penyidikan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto ditolak setelah melalui diskusi antara penyidik, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, serta pimpinan KPK.
"Informasi tersebut disampaikan oleh penyidik, yang tentunya sudah dibahas bersama dengan Deputi, Dirdik, dan pimpinan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Praperadilan Tak Halangi Penyidikan
Tessa menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto merupakan hak hukum, tetapi tidak menghentikan jalannya penyidikan. "Praperadilan dan penyidikan adalah dua ruang hukum yang berbeda, sehingga proses penyidikan akan terus berlangsung," jelasnya.
Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa surat permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk pelaksanaan haknya yang dijamin oleh undang-undang. Ia juga menegaskan kehadirannya di KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
Keterlibatan dalam Kasus Suap Harun Masiku
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ia diduga berperan dalam pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Tak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.
Lihat postingan ini di Instagram
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan terus berjalan. Permohonan penundaan penyidikan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto ditolak setelah melalui diskusi antara penyidik, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, serta pimpinan KPK.
"Informasi tersebut disampaikan oleh penyidik, yang tentunya sudah dibahas bersama dengan Deputi, Dirdik, dan pimpinan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Praperadilan Tak Halangi Penyidikan
Tessa menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto merupakan hak hukum, tetapi tidak menghentikan jalannya penyidikan. "Praperadilan dan penyidikan adalah dua ruang hukum yang berbeda, sehingga proses penyidikan akan terus berlangsung," jelasnya.
Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa surat permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk pelaksanaan haknya yang dijamin oleh undang-undang. Ia juga menegaskan kehadirannya di KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
Keterlibatan dalam Kasus Suap Harun Masiku
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ia diduga berperan dalam pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Tak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.
Lihat postingan ini di Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini