KPK Tolak Permohonan Hasto Kristiyanto, Proses Penyidikan Tetap Berlanjut

KalbarOnline.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan terus berjalan. Permohonan penundaan penyidikan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto ditolak setelah melalui diskusi antara penyidik, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyidikan, serta pimpinan KPK.

“Informasi tersebut disampaikan oleh penyidik, yang tentunya sudah dibahas bersama dengan Deputi, Dirdik, dan pimpinan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Praperadilan Tak Halangi Penyidikan

Baca Juga :  Larangan WNA Masuk Ke Tanah Air Diperpanjang 14 Hari

Tessa menjelaskan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto merupakan hak hukum, tetapi tidak menghentikan jalannya penyidikan. “Praperadilan dan penyidikan adalah dua ruang hukum yang berbeda, sehingga proses penyidikan akan terus berlangsung,” jelasnya.

Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa surat permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk pelaksanaan haknya yang dijamin oleh undang-undang. Ia juga menegaskan kehadirannya di KPK untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.

Keterlibatan dalam Kasus Suap Harun Masiku

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ia diduga berperan dalam pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga :  Kemendikbud: UKS Harus Bisa Beri Pertolongan Pertama Anemia

Tak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK pada 20 Desember 2024.

Comment