KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

KALBARONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada perkara buron Harun Masiku, Kamis (20/02/2025).

Penahanan Hasto ini dilakukan oleh KPK setelah ia menjalani menjalani pemeriksaan keduanya tersebut sebagai tersangka. Hasto pun terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB. Kedua tangan Hasto juga terlihat sudah diborgol sembari digiring oleh petugas KPK. Hasto sendiri akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

PelantikanKepalaDaerah2025

Kepada awak media, Hasto mengaku kalau dirinya sudah siap lahir batin apapun hasil dari pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” kata Hasto saat hendak digiring keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, bahwa kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Di mana KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka, diantaranya Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, lalu orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada pileg 2019.

Baca Juga :  Pastikan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat Kalbar Rayakan Idulfitri, Sutarmidji: Tetap Jaga Prokes

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui jalur PAW. Untuk Harun Masiku sendiri saat ini masih menjadi buron.

Selanjutnya, pada akhir 2024, KPK kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, pengacara.

Dalam kasus ini,  Hasto diduga berupaya menggagalkan peluang Riezky Aprilia yang memperoleh suara terbanyak kedua untuk menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK bahkan menyebutkan, kalau Hasto diduga meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa menjadi Anggota DPR RI.

Baca Juga :  KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari Batubara

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga, sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Terkait dengan dugaan upaya merintangi penyidikan, Hasto ditengarai memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya sebelum kabur. Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. Tambah lagi, Hasto juga diduga meminta saksi untuk memberi kesaksian palsu ke KPK. (Jau)

Comment