KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto: Saeful Bahri dan Maria Lestari Jadi Kunci

KalbarOnline.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Alasan utama penundaan ini adalah belum lengkapnya alat bukti, yang salah satunya bergantung pada keterangan dua saksi “kunci” yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan kehadiran kedua saksi untuk melengkapi berkas perkara. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

“Penyidik menilai penahanan terhadap Hasto belum diperlukan karena masih ada alat bukti yang harus dilengkapi, termasuk dari keterangan Saeful Bahri dan Maria Lestari,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Peran Saeful Bahri dan Maria Lestari dalam Kasus Hasto

Baca Juga :  Bimtek Sistem Informasi Kinerja Pegawai, Ini Pesan Indah Putri Indriani

Saeful Bahri, seorang kader PDIP, sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Saeful diketahui berperan sebagai penghubung dalam aliran dana untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Sementara itu, Maria Lestari, anggota DPR RI dari PDIP, disebut memiliki informasi penting terkait alur komunikasi dan keputusan internal partai dalam kasus ini. Penyidik KPK percaya bahwa keterangan Maria dapat mengungkap lebih banyak bukti terkait keterlibatan Hasto dalam perencanaan dan eksekusi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK Tunggu Kelengkapan Alat Bukti

KPK menegaskan bahwa penahanan Hasto akan dilakukan jika penyidik dan jaksa penuntut menyatakan kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, penyidik masih berupaya memanggil kembali kedua saksi tersebut untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :  Situasi Memanas, Pemerintah Keluarkan 7 Sikap Terkait Demo Omnibus Law

Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah rapat ekspose pimpinan baru KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, tim penyidik mempresentasikan laporan pengembangan kasus yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto dalam suap dan obstruction of justice terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Publik Tunggu Langkah Lanjutan KPK

Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama mengingat Harun Masiku yang masih belum tertangkap meski telah bertahun-tahun menjadi buron. Dengan posisi Saeful Bahri dan Maria Lestari sebagai saksi kunci, publik menunggu langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus ini.

Comment