Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 14 Januari 2025 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Alasan utama penundaan ini adalah belum lengkapnya alat bukti, yang salah satunya bergantung pada keterangan dua saksi “kunci” yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan kehadiran kedua saksi untuk melengkapi berkas perkara. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
“Penyidik menilai penahanan terhadap Hasto belum diperlukan karena masih ada alat bukti yang harus dilengkapi, termasuk dari keterangan Saeful Bahri dan Maria Lestari,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Peran Saeful Bahri dan Maria Lestari dalam Kasus Hasto
Saeful Bahri, seorang kader PDIP, sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Saeful diketahui berperan sebagai penghubung dalam aliran dana untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Maria Lestari, anggota DPR RI dari PDIP, disebut memiliki informasi penting terkait alur komunikasi dan keputusan internal partai dalam kasus ini. Penyidik KPK percaya bahwa keterangan Maria dapat mengungkap lebih banyak bukti terkait keterlibatan Hasto dalam perencanaan dan eksekusi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK Tunggu Kelengkapan Alat Bukti
KPK menegaskan bahwa penahanan Hasto akan dilakukan jika penyidik dan jaksa penuntut menyatakan kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, penyidik masih berupaya memanggil kembali kedua saksi tersebut untuk memberikan keterangan.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah rapat ekspose pimpinan baru KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, tim penyidik mempresentasikan laporan pengembangan kasus yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto dalam suap dan obstruction of justice terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Publik Tunggu Langkah Lanjutan KPK
Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama mengingat Harun Masiku yang masih belum tertangkap meski telah bertahun-tahun menjadi buron. Dengan posisi Saeful Bahri dan Maria Lestari sebagai saksi kunci, publik menunggu langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus ini.
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Alasan utama penundaan ini adalah belum lengkapnya alat bukti, yang salah satunya bergantung pada keterangan dua saksi “kunci” yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan kehadiran kedua saksi untuk melengkapi berkas perkara. Namun, keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
“Penyidik menilai penahanan terhadap Hasto belum diperlukan karena masih ada alat bukti yang harus dilengkapi, termasuk dari keterangan Saeful Bahri dan Maria Lestari,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Peran Saeful Bahri dan Maria Lestari dalam Kasus Hasto
Saeful Bahri, seorang kader PDIP, sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Saeful diketahui berperan sebagai penghubung dalam aliran dana untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui jalur pergantian antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Maria Lestari, anggota DPR RI dari PDIP, disebut memiliki informasi penting terkait alur komunikasi dan keputusan internal partai dalam kasus ini. Penyidik KPK percaya bahwa keterangan Maria dapat mengungkap lebih banyak bukti terkait keterlibatan Hasto dalam perencanaan dan eksekusi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK Tunggu Kelengkapan Alat Bukti
KPK menegaskan bahwa penahanan Hasto akan dilakukan jika penyidik dan jaksa penuntut menyatakan kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, penyidik masih berupaya memanggil kembali kedua saksi tersebut untuk memberikan keterangan.
Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah rapat ekspose pimpinan baru KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Dalam rapat tersebut, tim penyidik mempresentasikan laporan pengembangan kasus yang menguatkan dugaan keterlibatan Hasto dalam suap dan obstruction of justice terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Publik Tunggu Langkah Lanjutan KPK
Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama mengingat Harun Masiku yang masih belum tertangkap meski telah bertahun-tahun menjadi buron. Dengan posisi Saeful Bahri dan Maria Lestari sebagai saksi kunci, publik menunggu langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus ini.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini