KPK Panggil Politikus PDIP Maria Lestari Terkait Kasus Suap PAW yang Jerat Hasto Kristiyanto

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari, Kamis (9/1/2025). Maria dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Hari ini, Kamis (9/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya.

KPK belum memberikan informasi detail mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Maria Lestari. Namun, nama Maria sebelumnya disebut oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pengumuman Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Baca Juga :  Diberhentikan DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Lakukan Pelanggaran

Setyo mengungkapkan, Hasto diduga meminta mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan dua nama sebagai anggota DPR RI, yaitu Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat 1 dan buronan Harun Masiku dari Dapil Sumatera Selatan 1.

“Pada tanggal 31 Agustus 2019, HK menemui saudara Wahyu Setiawan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” jelas Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :  106 Pegawai KPK Disebut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan, termasuk upaya melarikan Harun Masiku.

Comment