Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Harun Masiku

KalbarOnline.comSekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Hasto hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025, untuk menjalani pemeriksaan sebagai bentuk tanggung jawabnya.

“Kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Hasto saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Ajukan Praperadilan untuk Ubah Status Tersangka

Hasto bersama tim kuasa hukumnya telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan ini diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025, dan resmi teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik, termasuk melalui praperadilan, yang merupakan hak saya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP,” tegas Hasto.

Baca Juga :  2 Perwira Kopassus Dapat Promosi Jabatan Baru

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan hakim tunggal Djuyamto memimpin jalannya persidangan.

Langkah Praperadilan: Bentuk Perlawanan atau Pembuktian?

Hasto memastikan akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan di KPK, tetapi juga menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme untuk mempertanyakan status hukumnya. “Kami percaya pada prinsip asas praduga tak bersalah, dan praperadilan adalah cara yang tepat untuk menguji penetapan ini,” tambahnya.

Namun, langkah ini menimbulkan pertanyaan di publik: apakah praperadilan ini semata untuk mengubah status tersangka atau bentuk perlawanan terhadap KPK? Terlebih, kasus Harun Masiku hingga kini terus menjadi sorotan karena belum tertangkapnya aktor utama dalam skandal ini.

Baca Juga :  ICW: Dewan Pengawas Lambat Memproses Dugaan Etik Firli Bahuri

KPK Hadapi Gugatan, Publik Tunggu Transparansi

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas praperadilan tersebut. “Permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto telah teregister, dan sidang akan dimulai 21 Januari 2025,” ujarnya.

Publik kini menunggu bagaimana KPK akan menghadapi gugatan ini, mengingat kasus Harun Masiku adalah salah satu skandal besar yang mencoreng citra partai politik di Indonesia.

Comment