Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 12 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Selain itu, dia juga menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa (12/1). ’’Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,’’ kata Hakim Akhmad Sahyuti, seperti dilansir dari Antara.
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Praperadilan itu diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan. Dengan ditolak permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
’’Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,’’ kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Rizieq Shihab.
Sidang pertama kali digelar Senin (4/1) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Selain itu, dia juga menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.
Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa (12/1). ’’Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil,’’ kata Hakim Akhmad Sahyuti, seperti dilansir dari Antara.
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Praperadilan itu diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan. Dengan ditolak permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).
’’Yang kita permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq, tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya,’’ kata Aziz Yanuar, Penasehat Hukum Rizieq Shihab.
Sidang pertama kali digelar Senin (4/1) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini