Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 06 April 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (LBH-UMP), Denny Amirudin menegaskan laporan yang dibuat oleh pihaknya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri, dalam puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” dalam acara Pagelaran Busana 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis 29 Maret lalu, akan terus dilanjutkan.
“Permintaan maaf itu kan secara umum, tidak khusus kepada pelapor. Jadi, proses hukum, kami harap tetap berjalan,” ujarnya, saat dikonfirmasi KalbarOnline.com, melalui pesan Whatsapp, Kamis (5/4).
Denny juga menegaskan laporan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pontianak dibuat karena puisi putri dari Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno itu dianggap melecehkan dan melukai hati setiap umat Islam.
“Besok rencananya, klien kami dijadwalkan untuk memberi keterangan ke Polda. Sekali lagi saya tegaskan, proses hukum harus tetap berjalan, terlapor bisa saja minta maaf tapi permintaan maaf yang disampaikan itu secara umum, tentu tidak serta merta permintaan maaf tersebut ditujukan kepada pelapor. Jadi, sekarang ini biarlah proses hukum berjalan dan masih dalam tahap pemberian keterangan korban atau pelapor, dengan melengkapi alat bukti,” tandasnya.
Memang benar, jika berkaca pada sosok Soekarno yang merupakan ayah Sukmawati, tentu mengajarkan etika kepada anak-anaknya. Terlebih lagi, Soekarno kedekatan yang sangat emosional dengan umat Islam.
Sebelumnya, Sukmawati telah menyampaikan permohonan maafnya sambil menangis, melalui konferensi persnya di Warung Daun Cikini, Rabu, (4/4) kemarin. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (LBH-UMP), Denny Amirudin menegaskan laporan yang dibuat oleh pihaknya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri, dalam puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” dalam acara Pagelaran Busana 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis 29 Maret lalu, akan terus dilanjutkan.
“Permintaan maaf itu kan secara umum, tidak khusus kepada pelapor. Jadi, proses hukum, kami harap tetap berjalan,” ujarnya, saat dikonfirmasi KalbarOnline.com, melalui pesan Whatsapp, Kamis (5/4).
Denny juga menegaskan laporan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pontianak dibuat karena puisi putri dari Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno itu dianggap melecehkan dan melukai hati setiap umat Islam.
“Besok rencananya, klien kami dijadwalkan untuk memberi keterangan ke Polda. Sekali lagi saya tegaskan, proses hukum harus tetap berjalan, terlapor bisa saja minta maaf tapi permintaan maaf yang disampaikan itu secara umum, tentu tidak serta merta permintaan maaf tersebut ditujukan kepada pelapor. Jadi, sekarang ini biarlah proses hukum berjalan dan masih dalam tahap pemberian keterangan korban atau pelapor, dengan melengkapi alat bukti,” tandasnya.
Memang benar, jika berkaca pada sosok Soekarno yang merupakan ayah Sukmawati, tentu mengajarkan etika kepada anak-anaknya. Terlebih lagi, Soekarno kedekatan yang sangat emosional dengan umat Islam.
Sebelumnya, Sukmawati telah menyampaikan permohonan maafnya sambil menangis, melalui konferensi persnya di Warung Daun Cikini, Rabu, (4/4) kemarin. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini