Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : shella |
| Jumat, 22 November 2024 |
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ria Ricis hadir untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menimpa dirinya dalam sidang kali ini. Ia pun berharap kasus ini cepat selesai.
"Hari ini, saya sidang terakhir pemeriksaan saksi dari saya sendiri. Saya mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar dan dapat seadil-adilnya," ucap Ria Ricis setelah sidang, Kamis (21/11/2024).
Menurut ibu satu anak itu, ia sudah memaafkan mantan karyawannya, tetapi hukum tetap berjalan.
"Iya dari kemarin juga udah minta maaf, istrinya juga minta maaf, ya kita maafin, cuma sambil berjalan kan," kata Ria Ricis.
Hal tersebut ia lakukan agar bisa menjadi pembelajaran ke depannya untuk mantan karyawannya tersebut.
"Kalau semua perbuatan buruk minta maaf selesai gampang dong. Jadi, tetap proses hukum berjalan," ungkap adik dari Oki Setiana Dewi itu.
Sementara itu, Hendra K. Siregar selaku kuasa hukum Ria Ricis mengatakan bahwa pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum bakal membacakan dakwaan terhadap mantan karyawan kliennya.
"Untuk Ricis sendiri, sudah selesai. Jadi, nanti ini dilanjutkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum untuk meminta berapa nanti tuntutan di persidangan berikutnya," terang Hendra.
Kejahatan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis itu, kata dia, bisa mendapatkan hukuman yang berat.
"Iya kalau dilihat dari bukti dan lain-lain dan ada pengakuan ya, cukup beratlah. Tapi nanti cukup dari Jaksa ya untuk menuntut," tutup Hendra K. Siregar. (she)
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ria Ricis hadir untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menimpa dirinya dalam sidang kali ini. Ia pun berharap kasus ini cepat selesai.
"Hari ini, saya sidang terakhir pemeriksaan saksi dari saya sendiri. Saya mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar dan dapat seadil-adilnya," ucap Ria Ricis setelah sidang, Kamis (21/11/2024).
Menurut ibu satu anak itu, ia sudah memaafkan mantan karyawannya, tetapi hukum tetap berjalan.
"Iya dari kemarin juga udah minta maaf, istrinya juga minta maaf, ya kita maafin, cuma sambil berjalan kan," kata Ria Ricis.
Hal tersebut ia lakukan agar bisa menjadi pembelajaran ke depannya untuk mantan karyawannya tersebut.
"Kalau semua perbuatan buruk minta maaf selesai gampang dong. Jadi, tetap proses hukum berjalan," ungkap adik dari Oki Setiana Dewi itu.
Sementara itu, Hendra K. Siregar selaku kuasa hukum Ria Ricis mengatakan bahwa pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum bakal membacakan dakwaan terhadap mantan karyawan kliennya.
"Untuk Ricis sendiri, sudah selesai. Jadi, nanti ini dilanjutkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum untuk meminta berapa nanti tuntutan di persidangan berikutnya," terang Hendra.
Kejahatan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis itu, kata dia, bisa mendapatkan hukuman yang berat.
"Iya kalau dilihat dari bukti dan lain-lain dan ada pengakuan ya, cukup beratlah. Tapi nanti cukup dari Jaksa ya untuk menuntut," tutup Hendra K. Siregar. (she)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini