Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 02 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Menyikapi keluhan masyarakat terkait antrean dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar yang masih terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, DPRD Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait.
RDPU berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (2/10/2026), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, Wakil Ketua I DPRD Abdul Hamid, Wakil Ketua II Topan Ali Akbar, anggota DPRD, sejumlah kepala dinas, jajaran Polres Kapuas Hulu, perwakilan Pertamina Provinsi Kalimantan Barat, pengelola SPBU dan APMS, serta unsur terkait lainnya.
Pertemuan digelar menyusul persoalan ketersediaan dan distribusi BBM yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Kapuas Hulu.
Sejumlah laporan pada akhir September 2026 menyebut adanya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Putussibau. Sementara di APMS Semitau, antrean BBM dilaporkan sempat menimbulkan keributan antarwarga.
Selain persoalan antrean, harga BBM di tingkat pengecer juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan yang terbit pada 28 September 2026, harga Pertalite di tingkat pengecer di Putussibau dilaporkan mencapai Rp25.000 per liter.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 3664 yang mengimbau agar harga eceran Pertalite maksimal Rp15.000 per liter.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah persoalan menjadi pembahasan, mulai dari mekanisme distribusi BBM, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, antrean di SPBU, aktivitas pembelian berulang, hingga penjualan BBM oleh pengecer.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya juga mencatat agenda resmi RDPU mengenai kelangkaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu yang dipublikasikan melalui sistem informasi publik pemerintah provinsi pada 1 Oktober 2026.
Persoalan ketersediaan BBM dinilai memiliki dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Kelancaran pasokan BBM berkaitan dengan mobilitas warga, transportasi antarkecamatan, distribusi barang, hingga aktivitas perekonomian daerah.
Karena itu, penanganan persoalan BBM membutuhkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, Pertamina dan penyalur, pengelola SPBU/APMS, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
RDPU diharapkan menjadi momentum untuk mengidentifikasi persoalan distribusi di lapangan sekaligus menghasilkan langkah konkret agar pasokan BBM lebih terjamin dan penyalurannya berjalan tertib sesuai ketentuan.
Penguatan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan evaluasi pola penyaluran juga dinilai penting untuk memastikan BBM dapat diterima masyarakat secara tepat sasaran.
Hasil pembahasan RDPU selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti pihak terkait sehingga persoalan antrean dan kelangkaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu dapat segera teratasi. (Haq)
KALBARONLINE.com – Menyikapi keluhan masyarakat terkait antrean dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar yang masih terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, DPRD Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait.
RDPU berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (2/10/2026), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, Wakil Ketua I DPRD Abdul Hamid, Wakil Ketua II Topan Ali Akbar, anggota DPRD, sejumlah kepala dinas, jajaran Polres Kapuas Hulu, perwakilan Pertamina Provinsi Kalimantan Barat, pengelola SPBU dan APMS, serta unsur terkait lainnya.
Pertemuan digelar menyusul persoalan ketersediaan dan distribusi BBM yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Kapuas Hulu.
Sejumlah laporan pada akhir September 2026 menyebut adanya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Putussibau. Sementara di APMS Semitau, antrean BBM dilaporkan sempat menimbulkan keributan antarwarga.
Selain persoalan antrean, harga BBM di tingkat pengecer juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan yang terbit pada 28 September 2026, harga Pertalite di tingkat pengecer di Putussibau dilaporkan mencapai Rp25.000 per liter.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 3664 yang mengimbau agar harga eceran Pertalite maksimal Rp15.000 per liter.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah persoalan menjadi pembahasan, mulai dari mekanisme distribusi BBM, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, antrean di SPBU, aktivitas pembelian berulang, hingga penjualan BBM oleh pengecer.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya juga mencatat agenda resmi RDPU mengenai kelangkaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu yang dipublikasikan melalui sistem informasi publik pemerintah provinsi pada 1 Oktober 2026.
Persoalan ketersediaan BBM dinilai memiliki dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Kelancaran pasokan BBM berkaitan dengan mobilitas warga, transportasi antarkecamatan, distribusi barang, hingga aktivitas perekonomian daerah.
Karena itu, penanganan persoalan BBM membutuhkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, Pertamina dan penyalur, pengelola SPBU/APMS, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
RDPU diharapkan menjadi momentum untuk mengidentifikasi persoalan distribusi di lapangan sekaligus menghasilkan langkah konkret agar pasokan BBM lebih terjamin dan penyalurannya berjalan tertib sesuai ketentuan.
Penguatan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan evaluasi pola penyaluran juga dinilai penting untuk memastikan BBM dapat diterima masyarakat secara tepat sasaran.
Hasil pembahasan RDPU selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti pihak terkait sehingga persoalan antrean dan kelangkaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu dapat segera teratasi. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini