Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 04 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Menyikapi aspirasi masyarakat terkait antrean dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas mitigasi kelangkaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (2/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kapuas Hulu. Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari antrean panjang di SPBU, keterbatasan pasokan, kenaikan harga BBM di tingkat pengecer hingga potensi penyalahgunaan distribusi.
RDPU turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, Wakil Ketua I DPRD Abdul Hamid, Wakil Ketua II DPRD Topan Ali Akbar, anggota DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu, sejumlah kepala OPD dan camat, perwakilan Pertamina Patra Niaga, serta pengelola SPBU dan APMS di wilayah Kapuas Hulu.
Yanto mengatakan, persoalan ketersediaan dan distribusi BBM telah menjadi perhatian bersama. Terlebih, kondisi kemarau ekstrem turut berdampak terhadap kelancaran distribusi BBM menuju wilayah Kapuas Hulu.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung kepada masyarakat, mulai dari terbatasnya persediaan BBM, antrean kendaraan di SPBU, terganggunya aktivitas hingga meningkatnya harga BBM di tingkat pengecer.
DPRD, kata Yanto, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer.
Pemkab Kapuas Hulu juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 110/EKBANG/2026.
“RDPU ini bukan forum untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan secara efektif dan kerja Tim Gabungan dapat semakin diperkuat,” kata Yanto.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi mengatakan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani persoalan BBM, termasuk berkoordinasi dan mengusulkan kebutuhan pasokan kepada pihak terkait.
Menurut Sukardi, persoalan BBM memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan kewenangan dan ketentuan pemerintah pusat maupun instansi terkait.
“Pemerintah daerah tidak dapat menentukan seluruh kebijakan secara sepihak. Namun, apabila terdapat permasalahan di lapangan yang menyangkut kepentingan masyarakat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, serta mencari solusi bersama sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Sukardi menegaskan, penanganan persoalan BBM tidak semata-mata mengenai penertiban, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.
Menurutnya, pengaturan antrean, pemeriksaan kendaraan, pelayanan di SPBU serta koordinasi antarinstansi perlu dilakukan secara bersama-sama agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kabagops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang menyampaikan, setelah Satgas dibentuk, kepolisian telah melakukan langkah persuasif berupa imbauan, pengamanan dan pengaturan antrean serta pembatasan pengisian BBM.
Ke depan, kepolisian akan menempatkan personel di empat SPBU yang berada di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Pengawasan tersebut termasuk kontrol pemindaian barcode saat pengisian BBM.
Untuk Pertalite, pengisian kendaraan roda empat dibatasi maksimal 30 liter bagi pengguna. Sementara kendaraan roda dua diwajibkan membawa STNK untuk dilakukan pencocokan data kendaraan.
Pengisian BBM jenis Solar juga dibatasi maksimal 40 liter.
Polisi juga akan memeriksa kendaraan roda empat yang menggunakan tangki tidak standar, termasuk tangki yang dimodifikasi menggunakan keran atau selang untuk mengeluarkan BBM.
Dalam pengaturan antrean, akan disiapkan dua jalur. Salah satunya untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, termasuk PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta.
Nyandang mengatakan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun, untuk jangka panjang, pendekatan persuasif tetap diutamakan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah rekomendasi disepakati untuk memperkuat penanganan kelangkaan dan distribusi BBM di Kapuas Hulu.
Rekomendasi tersebut antara lain mengevaluasi dan memperkuat pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026, memperjelas pembagian tugas Tim Gabungan, serta menyusun rencana aksi pengawasan dan penertiban distribusi BBM secara terpadu hingga tingkat kecamatan.
Pemerintah dan tim gabungan juga didorong menginventarisasi kondisi distribusi BBM di 23 kecamatan, meningkatkan pengawasan terhadap praktik pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi, serta melakukan monitoring terhadap pelayanan dan kepatuhan operasional seluruh SPBU.
Selain itu, RDPU mendorong peningkatan ketersediaan BBM nonsubsidi sebagai alternatif bagi masyarakat dan pembentukan saluran pengaduan resmi terkait distribusi, harga serta pelayanan BBM.
Wilayah yang belum terjangkau pelayanan BBM juga akan dipetakan untuk selanjutnya disusun rencana perluasan jangkauan pelayanan sesuai ketentuan.
Dalam kondisi krisis atau kelangkaan BBM, rekomendasi juga mencakup penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan setelah mekanisme dan periode pemberlakuannya ditetapkan.
Verifikasi kesesuaian nomor polisi dengan STNK serta optimalisasi QR Code Subsidi Tepat/MyPertamina juga menjadi bagian dari rekomendasi, dengan tetap memperhatikan ketersediaan BBM nonsubsidi sebagai alternatif masyarakat.
Selain itu, akan disusun SOP pengaturan dan penertiban antrean kendaraan di luar jam operasional SPBU. Kendaraan yang melakukan antrean atau parkir untuk memperoleh BBM sebelum jam operasional dapat dicatat dan diverifikasi sesuai ketentuan.
RDPU juga merekomendasikan agar ketika distribusi BBM dari Depot Pertamina terganggu, penyaluran tetap memprioritaskan SPBU PT UKM yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Pemerintah daerah juga didorong menganggarkan biaya operasional Tim Gabungan apabila diperlukan, khususnya dalam situasi darurat atau penanganan urusan energi. (Haq)
KALBARONLINE.com – Menyikapi aspirasi masyarakat terkait antrean dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas mitigasi kelangkaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (2/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kapuas Hulu. Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari antrean panjang di SPBU, keterbatasan pasokan, kenaikan harga BBM di tingkat pengecer hingga potensi penyalahgunaan distribusi.
RDPU turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, Wakil Ketua I DPRD Abdul Hamid, Wakil Ketua II DPRD Topan Ali Akbar, anggota DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu, sejumlah kepala OPD dan camat, perwakilan Pertamina Patra Niaga, serta pengelola SPBU dan APMS di wilayah Kapuas Hulu.
Yanto mengatakan, persoalan ketersediaan dan distribusi BBM telah menjadi perhatian bersama. Terlebih, kondisi kemarau ekstrem turut berdampak terhadap kelancaran distribusi BBM menuju wilayah Kapuas Hulu.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung kepada masyarakat, mulai dari terbatasnya persediaan BBM, antrean kendaraan di SPBU, terganggunya aktivitas hingga meningkatnya harga BBM di tingkat pengecer.
DPRD, kata Yanto, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer.
Pemkab Kapuas Hulu juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 110/EKBANG/2026.
“RDPU ini bukan forum untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan secara efektif dan kerja Tim Gabungan dapat semakin diperkuat,” kata Yanto.
Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi mengatakan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani persoalan BBM, termasuk berkoordinasi dan mengusulkan kebutuhan pasokan kepada pihak terkait.
Menurut Sukardi, persoalan BBM memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan kewenangan dan ketentuan pemerintah pusat maupun instansi terkait.
“Pemerintah daerah tidak dapat menentukan seluruh kebijakan secara sepihak. Namun, apabila terdapat permasalahan di lapangan yang menyangkut kepentingan masyarakat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, serta mencari solusi bersama sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Sukardi menegaskan, penanganan persoalan BBM tidak semata-mata mengenai penertiban, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.
Menurutnya, pengaturan antrean, pemeriksaan kendaraan, pelayanan di SPBU serta koordinasi antarinstansi perlu dilakukan secara bersama-sama agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Kabagops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang menyampaikan, setelah Satgas dibentuk, kepolisian telah melakukan langkah persuasif berupa imbauan, pengamanan dan pengaturan antrean serta pembatasan pengisian BBM.
Ke depan, kepolisian akan menempatkan personel di empat SPBU yang berada di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Pengawasan tersebut termasuk kontrol pemindaian barcode saat pengisian BBM.
Untuk Pertalite, pengisian kendaraan roda empat dibatasi maksimal 30 liter bagi pengguna. Sementara kendaraan roda dua diwajibkan membawa STNK untuk dilakukan pencocokan data kendaraan.
Pengisian BBM jenis Solar juga dibatasi maksimal 40 liter.
Polisi juga akan memeriksa kendaraan roda empat yang menggunakan tangki tidak standar, termasuk tangki yang dimodifikasi menggunakan keran atau selang untuk mengeluarkan BBM.
Dalam pengaturan antrean, akan disiapkan dua jalur. Salah satunya untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, termasuk PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta.
Nyandang mengatakan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun, untuk jangka panjang, pendekatan persuasif tetap diutamakan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Dalam RDPU tersebut, sejumlah rekomendasi disepakati untuk memperkuat penanganan kelangkaan dan distribusi BBM di Kapuas Hulu.
Rekomendasi tersebut antara lain mengevaluasi dan memperkuat pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026, memperjelas pembagian tugas Tim Gabungan, serta menyusun rencana aksi pengawasan dan penertiban distribusi BBM secara terpadu hingga tingkat kecamatan.
Pemerintah dan tim gabungan juga didorong menginventarisasi kondisi distribusi BBM di 23 kecamatan, meningkatkan pengawasan terhadap praktik pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi, serta melakukan monitoring terhadap pelayanan dan kepatuhan operasional seluruh SPBU.
Selain itu, RDPU mendorong peningkatan ketersediaan BBM nonsubsidi sebagai alternatif bagi masyarakat dan pembentukan saluran pengaduan resmi terkait distribusi, harga serta pelayanan BBM.
Wilayah yang belum terjangkau pelayanan BBM juga akan dipetakan untuk selanjutnya disusun rencana perluasan jangkauan pelayanan sesuai ketentuan.
Dalam kondisi krisis atau kelangkaan BBM, rekomendasi juga mencakup penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan setelah mekanisme dan periode pemberlakuannya ditetapkan.
Verifikasi kesesuaian nomor polisi dengan STNK serta optimalisasi QR Code Subsidi Tepat/MyPertamina juga menjadi bagian dari rekomendasi, dengan tetap memperhatikan ketersediaan BBM nonsubsidi sebagai alternatif masyarakat.
Selain itu, akan disusun SOP pengaturan dan penertiban antrean kendaraan di luar jam operasional SPBU. Kendaraan yang melakukan antrean atau parkir untuk memperoleh BBM sebelum jam operasional dapat dicatat dan diverifikasi sesuai ketentuan.
RDPU juga merekomendasikan agar ketika distribusi BBM dari Depot Pertamina terganggu, penyaluran tetap memprioritaskan SPBU PT UKM yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Pemerintah daerah juga didorong menganggarkan biaya operasional Tim Gabungan apabila diperlukan, khususnya dalam situasi darurat atau penanganan urusan energi. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini