Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
dprd kapuas hulu
Atasi Kelangkaan BBM, DPRD Kapuas Hulu Bahas Antrean SPBU hingga Pengawasan Distribusi
Atasi Kelangkaan BBM, DPRD Kapuas Hulu Bahas Antrean SPBU hingga Pengawasan Distribusi
Sunday, 04/10/2026

KALBARONLINE.com – Menyikapi aspirasi masyarakat terkait antrean dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas mitigasi kelangkaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (2/10/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu Yanto tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kapuas Hulu. Sejumlah persoalan dibahas, mulai dari antrean panjang di SPBU, keterbatasan pasokan, kenaikan harga BBM di tingkat pengecer hingga potensi penyalahgunaan distribusi.

RDPU turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, Wakil Ketua I DPRD Abdul Hamid, Wakil Ketua II DPRD Topan Ali Akbar, anggota DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu, sejumlah kepala OPD dan camat, perwakilan Pertamina Patra Niaga, serta pengelola SPBU dan APMS di wilayah Kapuas Hulu.

Yanto mengatakan, persoalan ketersediaan dan distribusi BBM telah menjadi perhatian bersama. Terlebih, kondisi kemarau ekstrem turut berdampak terhadap kelancaran distribusi BBM menuju wilayah Kapuas Hulu.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung kepada masyarakat, mulai dari terbatasnya persediaan BBM, antrean kendaraan di SPBU, terganggunya aktivitas hingga meningkatnya harga BBM di tingkat pengecer.

DPRD, kata Yanto, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga BBM jenis Pertalite di tingkat pengecer.

Pemkab Kapuas Hulu juga telah membentuk Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 110/EKBANG/2026.

“RDPU ini bukan forum untuk saling menyalahkan. Sebaliknya, kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan secara efektif dan kerja Tim Gabungan dapat semakin diperkuat,” kata Yanto.

Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi mengatakan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk menangani persoalan BBM, termasuk berkoordinasi dan mengusulkan kebutuhan pasokan kepada pihak terkait.

Menurut Sukardi, persoalan BBM memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan kewenangan dan ketentuan pemerintah pusat maupun instansi terkait.

“Pemerintah daerah tidak dapat menentukan seluruh kebijakan secara sepihak. Namun, apabila terdapat permasalahan di lapangan yang menyangkut kepentingan masyarakat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi, fasilitasi, serta mencari solusi bersama sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.

Sukardi menegaskan, penanganan persoalan BBM tidak semata-mata mengenai penertiban, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.

Menurutnya, pengaturan antrean, pemeriksaan kendaraan, pelayanan di SPBU serta koordinasi antarinstansi perlu dilakukan secara bersama-sama agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.

Kabagops Polres Kapuas Hulu Kompol Nyandang menyampaikan, setelah Satgas dibentuk, kepolisian telah melakukan langkah persuasif berupa imbauan, pengamanan dan pengaturan antrean serta pembatasan pengisian BBM.

Ke depan, kepolisian akan menempatkan personel di empat SPBU yang berada di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Pengawasan tersebut termasuk kontrol pemindaian barcode saat pengisian BBM.

Untuk Pertalite, pengisian kendaraan roda empat dibatasi maksimal 30 liter bagi pengguna. Sementara kendaraan roda dua diwajibkan membawa STNK untuk dilakukan pencocokan data kendaraan.

Pengisian BBM jenis Solar juga dibatasi maksimal 40 liter.

Polisi juga akan memeriksa kendaraan roda empat yang menggunakan tangki tidak standar, termasuk tangki yang dimodifikasi menggunakan keran atau selang untuk mengeluarkan BBM.

Dalam pengaturan antrean, akan disiapkan dua jalur. Salah satunya untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, termasuk PNS, TNI, Polri dan karyawan swasta.

Nyandang mengatakan, kepolisian memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Namun, untuk jangka panjang, pendekatan persuasif tetap diutamakan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Dalam RDPU tersebut, sejumlah rekomendasi disepakati untuk memperkuat penanganan kelangkaan dan distribusi BBM di Kapuas Hulu.

Rekomendasi tersebut antara lain mengevaluasi dan memperkuat pelaksanaan Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 3664 Tahun 2026, memperjelas pembagian tugas Tim Gabungan, serta menyusun rencana aksi pengawasan dan penertiban distribusi BBM secara terpadu hingga tingkat kecamatan.

Pemerintah dan tim gabungan juga didorong menginventarisasi kondisi distribusi BBM di 23 kecamatan, meningkatkan pengawasan terhadap praktik pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi, serta melakukan monitoring terhadap pelayanan dan kepatuhan operasional seluruh SPBU.

Selain itu, RDPU mendorong peningkatan ketersediaan BBM nonsubsidi sebagai alternatif bagi masyarakat dan pembentukan saluran pengaduan resmi terkait distribusi, harga serta pelayanan BBM.

Wilayah yang belum terjangkau pelayanan BBM juga akan dipetakan untuk selanjutnya disusun rencana perluasan jangkauan pelayanan sesuai ketentuan.

Dalam kondisi krisis atau kelangkaan BBM, rekomendasi juga mencakup penerapan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan setelah mekanisme dan periode pemberlakuannya ditetapkan.

Verifikasi kesesuaian nomor polisi dengan STNK serta optimalisasi QR Code Subsidi Tepat/MyPertamina juga menjadi bagian dari rekomendasi, dengan tetap memperhatikan ketersediaan BBM nonsubsidi sebagai alternatif masyarakat.

Selain itu, akan disusun SOP pengaturan dan penertiban antrean kendaraan di luar jam operasional SPBU. Kendaraan yang melakukan antrean atau parkir untuk memperoleh BBM sebelum jam operasional dapat dicatat dan diverifikasi sesuai ketentuan.

RDPU juga merekomendasikan agar ketika distribusi BBM dari Depot Pertamina terganggu, penyaluran tetap memprioritaskan SPBU PT UKM yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah.

Pemerintah daerah juga didorong menganggarkan biaya operasional Tim Gabungan apabila diperlukan, khususnya dalam situasi darurat atau penanganan urusan energi. (Haq)

DPRD Kapuas Hulu Gelar RDPU Bahas Antrean dan Kelangkaan BBM
DPRD Kapuas Hulu Gelar RDPU Bahas Antrean dan Kelangkaan BBM
Friday, 02/10/2026

KALBARONLINE.com – Menyikapi keluhan masyarakat terkait antrean dan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar yang masih terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, DPRD Kapuas Hulu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pihak terkait.

RDPU berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (2/10/2026), dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, Wakil Ketua I DPRD Abdul Hamid, Wakil Ketua II Topan Ali Akbar, anggota DPRD, sejumlah kepala dinas, jajaran Polres Kapuas Hulu, perwakilan Pertamina Provinsi Kalimantan Barat, pengelola SPBU dan APMS, serta unsur terkait lainnya.

Pertemuan digelar menyusul persoalan ketersediaan dan distribusi BBM yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat di sejumlah wilayah Kapuas Hulu.

Sejumlah laporan pada akhir September 2026 menyebut adanya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Putussibau. Sementara di APMS Semitau, antrean BBM dilaporkan sempat menimbulkan keributan antarwarga.

Selain persoalan antrean, harga BBM di tingkat pengecer juga menjadi perhatian. Berdasarkan laporan yang terbit pada 28 September 2026, harga Pertalite di tingkat pengecer di Putussibau dilaporkan mencapai Rp25.000 per liter.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 3664 yang mengimbau agar harga eceran Pertalite maksimal Rp15.000 per liter.

Dalam RDPU tersebut, sejumlah persoalan menjadi pembahasan, mulai dari mekanisme distribusi BBM, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, antrean di SPBU, aktivitas pembelian berulang, hingga penjualan BBM oleh pengecer.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya juga mencatat agenda resmi RDPU mengenai kelangkaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu yang dipublikasikan melalui sistem informasi publik pemerintah provinsi pada 1 Oktober 2026.

Persoalan ketersediaan BBM dinilai memiliki dampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Kelancaran pasokan BBM berkaitan dengan mobilitas warga, transportasi antarkecamatan, distribusi barang, hingga aktivitas perekonomian daerah.

Karena itu, penanganan persoalan BBM membutuhkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, DPRD, Pertamina dan penyalur, pengelola SPBU/APMS, aparat penegak hukum, serta masyarakat.

RDPU diharapkan menjadi momentum untuk mengidentifikasi persoalan distribusi di lapangan sekaligus menghasilkan langkah konkret agar pasokan BBM lebih terjamin dan penyalurannya berjalan tertib sesuai ketentuan.

Penguatan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dan evaluasi pola penyaluran juga dinilai penting untuk memastikan BBM dapat diterima masyarakat secara tepat sasaran.

Hasil pembahasan RDPU selanjutnya diharapkan dapat ditindaklanjuti pihak terkait sehingga persoalan antrean dan kelangkaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu dapat segera teratasi. (Haq)

Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Dipersoalkan, DPRD Kapuas Hulu Didesak Gelar RDP
Harga Pertalite Pengecer Rp15 Ribu Dipersoalkan, DPRD Kapuas Hulu Didesak Gelar RDP
Monday, 07/09/2026

KALBARONLINE.com – Persoalan tingginya harga jual Pertalite di tingkat pengecer, baik kios maupun pom mini, masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu.

Kondisi tersebut mencuat setelah Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3664 tentang pengendalian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tingkat pengecer dengan menetapkan harga Pertalite maksimal Rp15 ribu per liter.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk menjawab keluhan masyarakat terkait harga Pertalite di tingkat pengecer yang disebut mencapai Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per liter.

Pemkab Kapuas Hulu juga telah membentuk Tim Operasi Terpadu untuk melakukan pengawasan di setiap SPBU serta menertibkan penjualan BBM Pertalite di kios dan pom mini.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga harga Pertalite di tingkat pengecer agar tetap terjangkau masyarakat.

Namun, persoalan harga Pertalite di tingkat pengecer masih menuai pro dan kontra. Harga Rp15 ribu per liter yang ditetapkan melalui surat edaran tersebut dinilai masih perlu dibahas lebih lanjut untuk menemukan solusi yang dapat diterima masyarakat.

Harga Pertalite di kios maupun pom mini sebelumnya dinilai sudah berada di luar batas kewajaran. Sementara itu, harga Pertalite di SPBU disebut masih mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp10 ribu per liter.

Atas persoalan tersebut, publik meminta dan mendesak anggota parlemen di Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersuara.

"Publik meminta dan mendesak anggota parlemen Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersuara," ucap Syarif Filfitri, SH.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas bersama antara legislatif, eksekutif dan Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu.

Salah satu langkah yang didorong yakni menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas akar persoalan tingginya harga Pertalite di tingkat pengecer.

"Dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan eksekutif maupun dengan Tim Operasi Terpadu Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga ditemukan titik terang dari akar persoalan tersebut," ungkap Sirmandi. (Haq)

Seluruh Fraksi DPRD Kapuas Hulu Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Seluruh Fraksi DPRD Kapuas Hulu Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Friday, 17/07/2026

KALBARONLINE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mengatakan kerja sama dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.

"Kerja sama dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD adalah kunci utama. Catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu ke depan," ungkapnya.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kapuas Hulu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi, Wakil Ketua I DPRD Abdul Hamid, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu Topan Ali Akbar tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. (Haq)