Ketapang    

Kelangkaan BBM di Ketapang, Bupati Minta Pertamina Tambah Kuota dan Percepat Distribusi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 21 July 2026
Kelangkaan BBM di Ketapang, Bupati Minta Pertamina Tambah Kuota dan Percepat Distribusi
Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengajak seluruh masyarakat bersatu memerangi narkoba demi melindungi generasi muda (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang Alexander Wilyo menerbitkan surat resmi terkait pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Ketapang menyusul kelangkaan BBM jenis tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU serta lonjakan harga di tingkat pengecer.

Surat bernomor 920/DISDAG.100.3.5.2/2/2026 tertanggal 21 Juli 2026 itu ditujukan kepada Sales Branch Manager Rayon III dan Rayon VI PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang, serta seluruh pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Ketapang.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta Pertamina segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan BBM, di antaranya dengan menambah kuota serta mempercepat distribusi BBM ke seluruh SPBU, termasuk ke wilayah kecamatan yang belum memiliki SPBU, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terpencil (3T).

"Kami meminta Pertamina segera menambah kuota BBM dan memperlancar distribusi ke seluruh wilayah Kabupaten Ketapang agar antrean panjang dapat diatasi serta kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi demi menjaga stabilitas perekonomian daerah," tegas Alexander Wilyo dalam surat tersebut.

Selain itu, Bupati juga meminta seluruh pengelola SPBU lebih selektif dalam melayani pembelian BBM dengan mengutamakan kebutuhan masyarakat, menjaga ketersediaan pasokan, serta mencegah praktik penimbunan, penyalahgunaan, maupun penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan.

Alexander turut menegaskan agar seluruh SPBU menjual BBM sesuai harga eceran resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak melakukan perubahan harga di luar ketentuan yang berlaku.

"SPBU wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan menjual BBM dengan harga resmi pemerintah. Tidak boleh ada perubahan harga di luar aturan yang berlaku," ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan pengawasan, monitoring, dan penertiban terhadap SPBU yang tidak mematuhi ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan mampu mengatasi kelangkaan BBM yang belakangan terjadi di Kabupaten Ketapang sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi dan aktivitas perekonomian masyarakat. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Jelang Porprov Kalbar XIV, Pemerhati Olahraga Soroti Potensi Eksodus Atlet Kapuas Hulu
Tuesday, 21 July 2026
Artikel Sebelumnya
Antrean BBM Mengular di Ketapang, Warga Rela Tunggu Berjam-jam demi Pertalite
Tuesday, 21 July 2026

Berita terkait