Pontianak    

Berdampak Pada Inflasi, Bahasan Minta Pertamina Tegas Benahi Distribusi BBM dan Elpiji Subsidi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 22 July 2026
Berdampak Pada Inflasi, Bahasan Minta Pertamina Tegas Benahi Distribusi BBM dan Elpiji Subsidi
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat memaparkan kondisi inflasi di Kota Pontianak pada High Level Meeting TPID se-Kalbar (Foto: Prokopim For KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta PT Pertamina mengambil langkah tegas dalam membenahi distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Menurutnya, kelancaran distribusi kedua komoditas tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mengendalikan inflasi di Kota Pontianak.

Hal itu disampaikan Bahasan usai menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Semester II di Aula Keriang Bandong Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (22/7/2026).

Bahasan mengatakan Kalimantan Barat, termasuk Kota Pontianak, masih menghadapi tantangan karena sebagian kebutuhan pokok dan komoditas strategis masih didatangkan dari luar daerah. Kondisi tersebut membuat pasokan menjadi rentan terganggu apabila terjadi hambatan distribusi.

"Ketika pasokan dari luar Kalimantan Barat mengalami hambatan, pedagang juga kesulitan karena margin keuntungan yang sangat tipis. Hal ini tentu berdampak pada stabilitas harga di masyarakat," ujarnya.

Ia menilai ketersediaan BBM menjadi salah satu faktor utama dalam pengendalian inflasi. Karena itu, Pertamina diminta lebih serius membenahi distribusi BBM agar pasokan barang dan jasa tetap berjalan lancar.

Menurutnya, antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Pontianak masih menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

"Yang terpenting adalah ketersediaan pasokan tetap aman. Jika distribusi tertata dengan baik, maka inflasi juga lebih mudah dikendalikan," katanya.

Selain BBM, Bahasan juga menyoroti distribusi elpiji tabung 3 kilogram. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 yang melarang pelaku usaha laundry menggunakan elpiji bersubsidi.

Menurutnya, terdapat sekitar 6.022 usaha laundry di Kota Pontianak yang seharusnya menggunakan elpiji nonsubsidi.

"Elpiji tiga kilogram diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk usaha yang seharusnya menggunakan elpiji nonsubsidi," tegasnya.

Bahasan mengungkapkan masih ditemukan praktik penjualan elpiji bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Oleh sebab itu, ia meminta Pertamina bertindak tegas terhadap agen maupun pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan memperoleh elpiji bersubsidi akibat ulah oknum yang mencari keuntungan," ujarnya.

Ia juga meminta Pertamina membuka saluran pengaduan yang lebih responsif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan distribusi kerap baru ditangani setelah muncul antrean panjang atau menjadi sorotan publik.

Selain itu, Bahasan menyinggung antrean kendaraan pengangkut barang yang masih terjadi di sejumlah ruas jalan, khususnya di kawasan Pontianak Utara. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan dan perlu segera mendapat perhatian.

"Jangan sampai persoalan distribusi barang dan antrean kendaraan ini membahayakan masyarakat. Semua pihak harus bersama-sama menjaga kondisi tetap kondusif agar inflasi dapat dikendalikan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," pungkasnya. (*)

Artikel Selanjutnya
Organda Kalbar Soroti Antrean Solar Subsidi di SPBU, Minta Penyaluran Diseragamkan
Wednesday, 22 July 2026
Artikel Sebelumnya
Inovasi MAKELAR RSUD SSMA Raih Penghargaan IGA 2025, Tingkatkan Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien
Wednesday, 22 July 2026

Berita terkait