Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 24 June 2026 |
KALBARONLINE.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan penjelasan terkait polemik operasional SPBU di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak tepat sasaran.
Sales Area Manager Kalimantan Barat PT Pertamina Patra Niaga, Widhi Tri Adhi Hidayat, mengatakan pihaknya telah menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam dua hari terakhir untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Sungai Laur yang mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan dihadiri perwakilan Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
"Selama dua hari ini kami sebenarnya sudah diundang di Kantor Gubernur dalam kaitan kunjungan dari aliansi ormas, khususnya di Kecamatan Laur, Ketapang. Memang aspirasinya masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan BBM subsidi," kata Widhi, Selasa (23/6).
Menanggapi persoalan tersebut, Widhi menjelaskan SPBU Sungai Laur saat ini masih berada dalam masa pembinaan. Pertamina masih melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan aspek operasional maupun administrasi SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait SPBU Sungai Laur memang masih dalam masa pembinaan sampai saat ini karena memang ada proses yang harus kami lakukan evaluasi baik dari sisi operasional ataupun sisi administrasi," ujarnya.
Ia menegaskan, hingga kini pengelolaan SPBU Sungai Laur masih dilakukan oleh badan usaha yang sama. Belum ada proses pengambilalihan ataupun pergantian pengelola oleh Pertamina.
"Untuk SPBU di Sungai Laur masih tetap menggunakan badan hukum atau badan usaha yang sama, artinya memang belum ada pengalihan atau diambil alih oleh Pertamina," jelasnya.
Selain itu, Pertamina juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek distribusi BBM di wilayah tersebut, termasuk mengevaluasi pihak SPBU maupun transportir yang terlibat dalam penyaluran BBM.
Namun demikian, Widhi menegaskan bahwa kewenangan terkait dugaan tindak pidana maupun proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH).
"Tentunya kami masih terus melakukan pendalaman untuk evaluasi baik dari sisi SPBU ataupun dari transportir. Tetapi kalau dari sisi hukumnya, pidananya, dari APH yang punya kewenangan," katanya.
Sebelumnya, masyarakat Sungai Laur menyampaikan keluhan terkait sulitnya memperoleh BBM bersubsidi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. (Lid)
KALBARONLINE.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memberikan penjelasan terkait polemik operasional SPBU di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak tepat sasaran.
Sales Area Manager Kalimantan Barat PT Pertamina Patra Niaga, Widhi Tri Adhi Hidayat, mengatakan pihaknya telah menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam dua hari terakhir untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Sungai Laur yang mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat dan dihadiri perwakilan Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) dari Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
"Selama dua hari ini kami sebenarnya sudah diundang di Kantor Gubernur dalam kaitan kunjungan dari aliansi ormas, khususnya di Kecamatan Laur, Ketapang. Memang aspirasinya masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan BBM subsidi," kata Widhi, Selasa (23/6).
Menanggapi persoalan tersebut, Widhi menjelaskan SPBU Sungai Laur saat ini masih berada dalam masa pembinaan. Pertamina masih melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan aspek operasional maupun administrasi SPBU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait SPBU Sungai Laur memang masih dalam masa pembinaan sampai saat ini karena memang ada proses yang harus kami lakukan evaluasi baik dari sisi operasional ataupun sisi administrasi," ujarnya.
Ia menegaskan, hingga kini pengelolaan SPBU Sungai Laur masih dilakukan oleh badan usaha yang sama. Belum ada proses pengambilalihan ataupun pergantian pengelola oleh Pertamina.
"Untuk SPBU di Sungai Laur masih tetap menggunakan badan hukum atau badan usaha yang sama, artinya memang belum ada pengalihan atau diambil alih oleh Pertamina," jelasnya.
Selain itu, Pertamina juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek distribusi BBM di wilayah tersebut, termasuk mengevaluasi pihak SPBU maupun transportir yang terlibat dalam penyaluran BBM.
Namun demikian, Widhi menegaskan bahwa kewenangan terkait dugaan tindak pidana maupun proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH).
"Tentunya kami masih terus melakukan pendalaman untuk evaluasi baik dari sisi SPBU ataupun dari transportir. Tetapi kalau dari sisi hukumnya, pidananya, dari APH yang punya kewenangan," katanya.
Sebelumnya, masyarakat Sungai Laur menyampaikan keluhan terkait sulitnya memperoleh BBM bersubsidi. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini