Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 27 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Pertamina mengapresiasi terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah melakukan razia penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun menyampaikan, bahwa pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi memang sangat diperlukan. Ia menjelaskan, aturan mengenai distribusi dan penggunaan LPG 3 Kg telah ditetapkan oleh pemerintah, bukan oleh Pertamina.
“Jadi Pertamina sebagai yang mendistribusikan. Dan kami sebagai yang mengawasi kualitas, jumlah (kuota) serta mengawasi agen-agen agar penyaluran sesuai aturan,”ujarnya pada Rabu (25/06/2025).
Dikatakannya, Pertamina mengapresiasi dengan langkah yang sudah dilakukan tersebut oleh Satpol PP Pontianak.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah dalam hal ini Pol PP di Pemkot Pontianak yang mau dan berhasil melakukan razia ini. Karena itu adalah subsidi (LPG 3 Kg) yang menggunakan uang negara,” tegasnya.
Dijelaskannya, jika melihat aturan memang untuk penggunaan LPG 3 Kg subsidi sesuai aturan ini diperuntukan kepada pengguna rumah tangga, yang dalam hal ini digunakan untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Selain itu menyasar pelaku usaha mikro. Dalam hal ini, konsumen usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg , diantaranya rumah atau warung makan, kedai makan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah atau kedai obat tradisional, penyediaan minuman keliling atau tidak tetap.
Selain itu petani sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air. Lalu nelayan sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
“Kalau kemudian ada pihak atau badan usaha yang selain diatur oleh pemerintah menggunakannya. Tentunya adalah pelanggaran dari peraturan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan Pertamina juga sering mendapatkan keluhan dan komentar dari konsumen dan DPRD terkait harga yang dilanggar di lapangan, dan tidak sesuai dengan ketetapan kepala daerah melalui perda.
“Di situ ada yang mengawal seperti yang dilakukan Satpol PP. Terima kasih untuk pihak yang telah membantu dalam hal ini masyarakat yang berhak sebagai pengguna LPG, semoga menjadi awal yang baik,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pertamina mengapresiasi terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah melakukan razia penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun menyampaikan, bahwa pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi memang sangat diperlukan. Ia menjelaskan, aturan mengenai distribusi dan penggunaan LPG 3 Kg telah ditetapkan oleh pemerintah, bukan oleh Pertamina.
“Jadi Pertamina sebagai yang mendistribusikan. Dan kami sebagai yang mengawasi kualitas, jumlah (kuota) serta mengawasi agen-agen agar penyaluran sesuai aturan,”ujarnya pada Rabu (25/06/2025).
Dikatakannya, Pertamina mengapresiasi dengan langkah yang sudah dilakukan tersebut oleh Satpol PP Pontianak.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada kepala daerah dalam hal ini Pol PP di Pemkot Pontianak yang mau dan berhasil melakukan razia ini. Karena itu adalah subsidi (LPG 3 Kg) yang menggunakan uang negara,” tegasnya.
Dijelaskannya, jika melihat aturan memang untuk penggunaan LPG 3 Kg subsidi sesuai aturan ini diperuntukan kepada pengguna rumah tangga, yang dalam hal ini digunakan untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
Selain itu menyasar pelaku usaha mikro. Dalam hal ini, konsumen usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg , diantaranya rumah atau warung makan, kedai makan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah atau kedai obat tradisional, penyediaan minuman keliling atau tidak tetap.
Selain itu petani sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air. Lalu nelayan sasaran yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
“Kalau kemudian ada pihak atau badan usaha yang selain diatur oleh pemerintah menggunakannya. Tentunya adalah pelanggaran dari peraturan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan Pertamina juga sering mendapatkan keluhan dan komentar dari konsumen dan DPRD terkait harga yang dilanggar di lapangan, dan tidak sesuai dengan ketetapan kepala daerah melalui perda.
“Di situ ada yang mengawal seperti yang dilakukan Satpol PP. Terima kasih untuk pihak yang telah membantu dalam hal ini masyarakat yang berhak sebagai pengguna LPG, semoga menjadi awal yang baik,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini