Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 02 Juli 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar meminta agar Pertamina mendata ulang soal kuota subsidi yang menipis di Kota Pontianak.
"Perlu melakukan pendataan kembali, dengan melihat volume kendaraan di Pontianak berdasarkan jenis dan tahunnya," ujarnya, Sabtu (02/07/2022).
Menurut Zulfydar, dengan dihapuskannya BBM jenis premium, kini praktis tinggal pertalite dan solar saja yang subdisi, sehingga seharusnya beban Pertamina tak sebesar dulu.
"Bisa didata berapa seharusnya peruntukkan kuota BBM ini. Perketat juga pengawasan di SPBU agar tidak ada kecurangan," pintanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyebut, kalau penyaluran BBM subsidi memang merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Ia menyebut, sebagai BBM bersubsidi, penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4/P3JBT/BPH Migas/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," katanya.
"Sebagai badan usaha yang menjual pertalite dan solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Alfian.
Saat ini, ia menilai, adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi pertalite dan solar masih terjadi di lapangan. Jika tidak diatur, maka besar potensinya, kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
"Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina," kata dia. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar meminta agar Pertamina mendata ulang soal kuota subsidi yang menipis di Kota Pontianak.
"Perlu melakukan pendataan kembali, dengan melihat volume kendaraan di Pontianak berdasarkan jenis dan tahunnya," ujarnya, Sabtu (02/07/2022).
Menurut Zulfydar, dengan dihapuskannya BBM jenis premium, kini praktis tinggal pertalite dan solar saja yang subdisi, sehingga seharusnya beban Pertamina tak sebesar dulu.
"Bisa didata berapa seharusnya peruntukkan kuota BBM ini. Perketat juga pengawasan di SPBU agar tidak ada kecurangan," pintanya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyebut, kalau penyaluran BBM subsidi memang merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Ia menyebut, sebagai BBM bersubsidi, penyaluran solar dan pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor 4/P3JBT/BPH Migas/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas," katanya.
"Sebagai badan usaha yang menjual pertalite dan solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Alfian.
Saat ini, ia menilai, adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi pertalite dan solar masih terjadi di lapangan. Jika tidak diatur, maka besar potensinya, kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
"Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran pertalite dan solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina," kata dia. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini