Pontianak    

SPMB 2025 Kota Pontianak Terapkan Tes Jalur Prestasi, Skema Kuota Diatur Ulang

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 16 Mei 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak resmi menetapkan skema baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Kebijakan ini difokuskan pada peningkatan kualitas serta pemerataan akses pendidikan melalui sistem seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa jalur domisili masih menjadi jalur utama. Namun, terdapat penyesuaian kuota pada jalur afirmasi dan prestasi.

“Untuk jalur afirmasi, kuotanya ditetapkan sebesar 20 persen hanya untuk SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sementara untuk SMP negeri lainnya tetap sebesar 30 persen. Di sisi lain, kuota jalur prestasi pada empat sekolah tersebut kami tingkatkan menjadi 35 persen,” jelas Sri, Jumat (16/5/2025).

Sri juga menjelaskan bahwa untuk sekolah yang berada di perbatasan Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, disediakan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung bagi peserta didik dari luar kota.

Beberapa SD yang menerima pendaftaran dari luar Kota Pontianak untuk jalur domisili antara lain SD Negeri 33, SD Negeri 35, dan SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 09, SD Negeri 24, dan SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 26, SD Negeri 32, dan SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 35 dan SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota, SD Negeri 13, SD Negeri 68, dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat.

Adapun untuk tingkat SMP, sekolah yang menerima peserta didik dari luar Kota Pontianak pada jalur domisili adalah SMPN 8, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 28, dan SMPN 29.

Salah satu kebijakan baru dalam SPMB 2025 adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk seluruh peserta jalur prestasi. Tes ini berbasis komputer dan dilaksanakan di sekolah pilihan pertama saat verifikasi pendaftaran.

Tes terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik yang mencakup kemampuan numerik, verbal, dan penalaran analitik, serta Tes Akademik yang meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.

Penilaian pada jalur prestasi mengacu pada tiga komponen, yaitu nilai rapor lima semester sebesar 40 persen, poin prestasi akademik atau non-akademik sebesar 30 persen, dan nilai hasil tes masuk sebesar 30 persen.

Disdikbud mewajibkan seluruh bukti prestasi untuk diverifikasi secara daring melalui laman https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025. Prestasi yang diakui meliputi kejuaraan dari tingkat kabupaten hingga internasional, serta pengalaman organisasi seperti Pramuka dan OSIS.

Untuk jenjang SD dan SMP, SPMB 2025 memprioritaskan peserta didik berusia tujuh tahun ke atas. Bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia lebih tua, dan waktu pendaftaran.

“Dengan sistem ini, kami berharap proses seleksi berlangsung transparan, adil, dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak yang memenuhi syarat baik secara domisili maupun prestasi,” tutup Sri.

Seluruh informasi SPMB 2025 dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id.

Artikel Selanjutnya
Warga Pontianak Timur Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak, Respons Kenakalan Remaja Jadi Prioritas
Jumat, 16 Mei 2025
Artikel Sebelumnya
Tangani Anak Nakal, KPPAD Kalbar: Jangan Gengsi Tiru Daerah Lain, Yang Penting Bukan Retorika Tapi Solusi
Jumat, 16 Mei 2025

Berita terkait