Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 16 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak resmi menetapkan skema baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Kebijakan ini difokuskan pada peningkatan kualitas serta pemerataan akses pendidikan melalui sistem seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa jalur domisili masih menjadi jalur utama. Namun, terdapat penyesuaian kuota pada jalur afirmasi dan prestasi.
“Untuk jalur afirmasi, kuotanya ditetapkan sebesar 20 persen hanya untuk SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sementara untuk SMP negeri lainnya tetap sebesar 30 persen. Di sisi lain, kuota jalur prestasi pada empat sekolah tersebut kami tingkatkan menjadi 35 persen,” jelas Sri, Jumat (16/5/2025).
Sri juga menjelaskan bahwa untuk sekolah yang berada di perbatasan Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, disediakan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung bagi peserta didik dari luar kota.
Beberapa SD yang menerima pendaftaran dari luar Kota Pontianak untuk jalur domisili antara lain SD Negeri 33, SD Negeri 35, dan SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 09, SD Negeri 24, dan SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 26, SD Negeri 32, dan SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 35 dan SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota, SD Negeri 13, SD Negeri 68, dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat.
Adapun untuk tingkat SMP, sekolah yang menerima peserta didik dari luar Kota Pontianak pada jalur domisili adalah SMPN 8, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 28, dan SMPN 29.
Salah satu kebijakan baru dalam SPMB 2025 adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk seluruh peserta jalur prestasi. Tes ini berbasis komputer dan dilaksanakan di sekolah pilihan pertama saat verifikasi pendaftaran.
Tes terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik yang mencakup kemampuan numerik, verbal, dan penalaran analitik, serta Tes Akademik yang meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.
Penilaian pada jalur prestasi mengacu pada tiga komponen, yaitu nilai rapor lima semester sebesar 40 persen, poin prestasi akademik atau non-akademik sebesar 30 persen, dan nilai hasil tes masuk sebesar 30 persen.
Disdikbud mewajibkan seluruh bukti prestasi untuk diverifikasi secara daring melalui laman https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025. Prestasi yang diakui meliputi kejuaraan dari tingkat kabupaten hingga internasional, serta pengalaman organisasi seperti Pramuka dan OSIS.
Untuk jenjang SD dan SMP, SPMB 2025 memprioritaskan peserta didik berusia tujuh tahun ke atas. Bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia lebih tua, dan waktu pendaftaran.
“Dengan sistem ini, kami berharap proses seleksi berlangsung transparan, adil, dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak yang memenuhi syarat baik secara domisili maupun prestasi,” tutup Sri.
Seluruh informasi SPMB 2025 dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id.
KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak resmi menetapkan skema baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Kebijakan ini difokuskan pada peningkatan kualitas serta pemerataan akses pendidikan melalui sistem seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa jalur domisili masih menjadi jalur utama. Namun, terdapat penyesuaian kuota pada jalur afirmasi dan prestasi.
“Untuk jalur afirmasi, kuotanya ditetapkan sebesar 20 persen hanya untuk SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sementara untuk SMP negeri lainnya tetap sebesar 30 persen. Di sisi lain, kuota jalur prestasi pada empat sekolah tersebut kami tingkatkan menjadi 35 persen,” jelas Sri, Jumat (16/5/2025).
Sri juga menjelaskan bahwa untuk sekolah yang berada di perbatasan Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, disediakan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung bagi peserta didik dari luar kota.
Beberapa SD yang menerima pendaftaran dari luar Kota Pontianak untuk jalur domisili antara lain SD Negeri 33, SD Negeri 35, dan SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 09, SD Negeri 24, dan SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 26, SD Negeri 32, dan SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 35 dan SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan, SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota, SD Negeri 13, SD Negeri 68, dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat.
Adapun untuk tingkat SMP, sekolah yang menerima peserta didik dari luar Kota Pontianak pada jalur domisili adalah SMPN 8, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 28, dan SMPN 29.
Salah satu kebijakan baru dalam SPMB 2025 adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk seluruh peserta jalur prestasi. Tes ini berbasis komputer dan dilaksanakan di sekolah pilihan pertama saat verifikasi pendaftaran.
Tes terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik yang mencakup kemampuan numerik, verbal, dan penalaran analitik, serta Tes Akademik yang meliputi mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS.
Penilaian pada jalur prestasi mengacu pada tiga komponen, yaitu nilai rapor lima semester sebesar 40 persen, poin prestasi akademik atau non-akademik sebesar 30 persen, dan nilai hasil tes masuk sebesar 30 persen.
Disdikbud mewajibkan seluruh bukti prestasi untuk diverifikasi secara daring melalui laman https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025. Prestasi yang diakui meliputi kejuaraan dari tingkat kabupaten hingga internasional, serta pengalaman organisasi seperti Pramuka dan OSIS.
Untuk jenjang SD dan SMP, SPMB 2025 memprioritaskan peserta didik berusia tujuh tahun ke atas. Bila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia lebih tua, dan waktu pendaftaran.
“Dengan sistem ini, kami berharap proses seleksi berlangsung transparan, adil, dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak yang memenuhi syarat baik secara domisili maupun prestasi,” tutup Sri.
Seluruh informasi SPMB 2025 dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini