Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 21 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB merupakan pengganti PPDB yang mulai berlaku di tahun ajaran 2025/2026. Perbedaan utama antara PPDB dan SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan jalur domisili.
Terkait aturan baru penerimaan siswa baru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru yang dulu dikenal sebagai PPDB kini berganti nama menjadi SPMB.
"Di Kota Pontianak, kita tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Besaran persentase tiap jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," paparnya, Kamis (20/03/2025).
Saat ini, lanjut Sri, disdikbud sedang melakukan proses pemetaan minat siswa dan menghitung daya tampung setiap sekolah.
“Data ini akan menjadi dasar keputusan kepala dinas tentang daya tampung sekolah," tuturnya.
Sri menekankan, tahun 2025 ini tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya dilaksanakan satu tahap atau satu kali.
"Kita hanya melakukan SPMB satu kali, dan sisanya akan diarahkan ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di bawah kemenag maupun Kemendikbudristek," pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB merupakan pengganti PPDB yang mulai berlaku di tahun ajaran 2025/2026. Perbedaan utama antara PPDB dan SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan jalur domisili.
Terkait aturan baru penerimaan siswa baru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru yang dulu dikenal sebagai PPDB kini berganti nama menjadi SPMB.
"Di Kota Pontianak, kita tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Besaran persentase tiap jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," paparnya, Kamis (20/03/2025).
Saat ini, lanjut Sri, disdikbud sedang melakukan proses pemetaan minat siswa dan menghitung daya tampung setiap sekolah.
“Data ini akan menjadi dasar keputusan kepala dinas tentang daya tampung sekolah," tuturnya.
Sri menekankan, tahun 2025 ini tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya dilaksanakan satu tahap atau satu kali.
"Kita hanya melakukan SPMB satu kali, dan sisanya akan diarahkan ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di bawah kemenag maupun Kemendikbudristek," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini