Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 30 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan fiskal.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait komposisi belanja pegawai yang harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemda (kabupaten/kota) tidak boleh memberhentikan PPPK karena alasan keterbatasan fiskal. Seharusnya pemerintah daerah lebih serius dan kreatif dalam mencari solusi, yaitu dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau mengurangi besaran komponen belanja pegawai,” tegas Harisson kemarin.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan belanja pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 146 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD (di luar tunjangan guru) paling lambat tahun 2027.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memperluas ruang fiskal daerah agar lebih banyak dialokasikan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Artinya, anggaran itu jangan terlalu besar terserap untuk belanja pegawai, tetapi harus lebih diarahkan untuk infrastruktur dan pelayanan publik,” jelasnya.
Meski demikian, Harisson menekankan, kalau aturan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan ASN, termasuk PPPK. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 52 tidak ada klausul yang membolehkan pemberhentian ASN hanya karena pemerintah tidak memiliki anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sendiri telah memenuhi ketentuan tersebut. Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemprov Kalbar tercatat sebesar 29,49 persen atau sudah berada di bawah ambang batas 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pemerintah kabupaten di Kalimantan Barat yang persentase belanja pegawainya masih berada di atas 30 persen.
“Ada beberapa kabupaten yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen. Ini harus diturunkan, salah satunya dengan terus menggali potensi peningkatan PAD serta menata kembali komponen belanja pegawai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harisson juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, bahwa ASN harus memahami ketentuan dalam Undang-Undang ASN, khususnya terkait aturan pemberhentian yang diatur dalam Pasal 52.
“Saya mengingatkan agar semua ASN benar-benar menunjukkan kinerja terbaik. Perhatikan aturan dalam UU ASN, jangan sampai melanggar ketentuan yang justru bisa menyebabkan pemberhentian,” pesannya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat per 31 November 2025, jumlah ASN tercatat sebanyak 15.938 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 67 CPNS, 8.907 PNS, dan 6.964 PPPK.
Jika dilihat berdasarkan jenis jabatan, mayoritas ASN merupakan tenaga guru sebanyak 9.367 orang, disusul tenaga kesehatan sebanyak 1.361 orang, serta tenaga pendidikan dan teknis sebanyak 1.526 orang.
Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 976 orang, dengan rincian 460 tenaga guru, 513 tenaga pendidikan/teknis, dan 3 tenaga kesehatan.
Dengan komposisi tersebut, Harisson menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat serta peningkatan kinerja ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK. (Jau)
KALBARONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan fiskal.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait komposisi belanja pegawai yang harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pemda (kabupaten/kota) tidak boleh memberhentikan PPPK karena alasan keterbatasan fiskal. Seharusnya pemerintah daerah lebih serius dan kreatif dalam mencari solusi, yaitu dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau mengurangi besaran komponen belanja pegawai,” tegas Harisson kemarin.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan belanja pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 146 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD (di luar tunjangan guru) paling lambat tahun 2027.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memperluas ruang fiskal daerah agar lebih banyak dialokasikan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Artinya, anggaran itu jangan terlalu besar terserap untuk belanja pegawai, tetapi harus lebih diarahkan untuk infrastruktur dan pelayanan publik,” jelasnya.
Meski demikian, Harisson menekankan, kalau aturan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan ASN, termasuk PPPK. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 52 tidak ada klausul yang membolehkan pemberhentian ASN hanya karena pemerintah tidak memiliki anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sendiri telah memenuhi ketentuan tersebut. Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemprov Kalbar tercatat sebesar 29,49 persen atau sudah berada di bawah ambang batas 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pemerintah kabupaten di Kalimantan Barat yang persentase belanja pegawainya masih berada di atas 30 persen.
“Ada beberapa kabupaten yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen. Ini harus diturunkan, salah satunya dengan terus menggali potensi peningkatan PAD serta menata kembali komponen belanja pegawai,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harisson juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, bahwa ASN harus memahami ketentuan dalam Undang-Undang ASN, khususnya terkait aturan pemberhentian yang diatur dalam Pasal 52.
“Saya mengingatkan agar semua ASN benar-benar menunjukkan kinerja terbaik. Perhatikan aturan dalam UU ASN, jangan sampai melanggar ketentuan yang justru bisa menyebabkan pemberhentian,” pesannya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat per 31 November 2025, jumlah ASN tercatat sebanyak 15.938 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 67 CPNS, 8.907 PNS, dan 6.964 PPPK.
Jika dilihat berdasarkan jenis jabatan, mayoritas ASN merupakan tenaga guru sebanyak 9.367 orang, disusul tenaga kesehatan sebanyak 1.361 orang, serta tenaga pendidikan dan teknis sebanyak 1.526 orang.
Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 976 orang, dengan rincian 460 tenaga guru, 513 tenaga pendidikan/teknis, dan 3 tenaga kesehatan.
Dengan komposisi tersebut, Harisson menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat serta peningkatan kinerja ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini