Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie resmi ditandatangani oleh Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan oleh Plh Sekda Kalbar, Syarif
Kamaruzaman.
Selain itu, Syarif Kamaruzaman juga mengungkapkan bahwa
salinan surat tersebut telah diterima Gubernur Kalbar, Sutarmidji per hari ini,
Rabu (5/12/18).
“Iya, surat pemberhentian Pak M Zeet dari Presiden melalui
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 sudah diterima
per hari ini,” ungkap Kamaruzaman saat dihubungi melalui sambungan telepon,
Rabu (5/12/18).
Berkenaan dengan hal ini, Pemprov Kalbar, kata dia, dalam
waktu dekat akan segera menyurati M Zeet agar segera mengembalikan atau
menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat pada jabatan
Sekda dengan berita acara serah terima barang inventaris Sekda.
Sebagai tindaklanjut dari SK Pemberhentian Sekda Kalbar
tersebut, lanjut Plh Sekda, nantinya Gubernur Kalbar, Sutarmidji akan
mengusulkan Pejabat Sekda kepada Menteri Dalam Negeri.
“Sembari menunggu persetujuan usulan tersebut, maka Gubernur
akan menunjuk Plh Sekda terlebih dahulu,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut dia, apabila usulan tersebut disetujui
Mendagri maka Gubernur akan segera menSK-kan dan melantik Pejabat Sekda sebagai
amanat Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

Berikut salinan surat keputusan tersebut
Jakarta, 30 November
2018
Nomor : R.762/Adm/11/2018
Sifat :
Rahasia/Segera
Lampiran : 1 (Satu) eksemplar
Perihal : Salinan
Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018
Kepada Yth.
Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat
di
Pontianak
Bersama ini dengan
hormat kami sampaikan Salinan Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018
tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2018.
Atas perhatian Bapak,
kami ucapkan terimakasih.
Deputi Bidang
Administrasi
Sekretariat Kabinet,
Farid Utomo, S.H, M.H.
Tembusan:
Yth. Sekretaris
Kabinet
Dalam lampiran salinan surat keputusan Presiden tersebut
disebutkan bahwa Pertama, Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP
196208151991031011, Pembina Utama (Gol.IV/e), diberhentikan dari jabatannya
sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan
terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Dalam lampiran surat itu juga disebutkan bahwa salinan
Keputusan Presiden disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara di Pontianak serta disampaikan juga kepada M. Zeet Hamdy
Assovie selaku penerima Surat Keputusan Presiden tersebut. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie resmi ditandatangani oleh Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan oleh Plh Sekda Kalbar, Syarif
Kamaruzaman.
Selain itu, Syarif Kamaruzaman juga mengungkapkan bahwa
salinan surat tersebut telah diterima Gubernur Kalbar, Sutarmidji per hari ini,
Rabu (5/12/18).
“Iya, surat pemberhentian Pak M Zeet dari Presiden melalui
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 sudah diterima
per hari ini,” ungkap Kamaruzaman saat dihubungi melalui sambungan telepon,
Rabu (5/12/18).
Berkenaan dengan hal ini, Pemprov Kalbar, kata dia, dalam
waktu dekat akan segera menyurati M Zeet agar segera mengembalikan atau
menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat pada jabatan
Sekda dengan berita acara serah terima barang inventaris Sekda.
Sebagai tindaklanjut dari SK Pemberhentian Sekda Kalbar
tersebut, lanjut Plh Sekda, nantinya Gubernur Kalbar, Sutarmidji akan
mengusulkan Pejabat Sekda kepada Menteri Dalam Negeri.
“Sembari menunggu persetujuan usulan tersebut, maka Gubernur
akan menunjuk Plh Sekda terlebih dahulu,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut dia, apabila usulan tersebut disetujui
Mendagri maka Gubernur akan segera menSK-kan dan melantik Pejabat Sekda sebagai
amanat Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

Berikut salinan surat keputusan tersebut
Jakarta, 30 November
2018
Nomor : R.762/Adm/11/2018
Sifat :
Rahasia/Segera
Lampiran : 1 (Satu) eksemplar
Perihal : Salinan
Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018
Kepada Yth.
Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat
di
Pontianak
Bersama ini dengan
hormat kami sampaikan Salinan Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018
tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2018.
Atas perhatian Bapak,
kami ucapkan terimakasih.
Deputi Bidang
Administrasi
Sekretariat Kabinet,
Farid Utomo, S.H, M.H.
Tembusan:
Yth. Sekretaris
Kabinet
Dalam lampiran salinan surat keputusan Presiden tersebut
disebutkan bahwa Pertama, Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP
196208151991031011, Pembina Utama (Gol.IV/e), diberhentikan dari jabatannya
sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan
terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Dalam lampiran surat itu juga disebutkan bahwa salinan
Keputusan Presiden disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi
Kalimantan Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara di Pontianak serta disampaikan juga kepada M. Zeet Hamdy
Assovie selaku penerima Surat Keputusan Presiden tersebut. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini