Pontianak    

SK Pemberhentian M Zeet Sebagai Sekda Kalbar Resmi Ditandatangani Presiden, Ini Kata Plh Sekda

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 05 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda)

Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie resmi ditandatangani oleh Presiden Republik

Indonesia, Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan oleh Plh Sekda Kalbar, Syarif

Kamaruzaman.

Selain itu, Syarif Kamaruzaman juga mengungkapkan bahwa

salinan surat tersebut telah diterima Gubernur Kalbar, Sutarmidji per hari ini,

Rabu (5/12/18).

“Iya, surat pemberhentian Pak M Zeet dari Presiden melalui

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia bernomor 362/Adm/11/2018 sudah diterima

per hari ini,” ungkap Kamaruzaman saat dihubungi melalui sambungan telepon,

Rabu (5/12/18).

Berkenaan dengan hal ini, Pemprov Kalbar, kata dia, dalam

waktu dekat akan segera menyurati M Zeet agar segera mengembalikan atau

menyerahkan kembali segala fasilitas yang berkaitan dan melekat pada jabatan

Sekda dengan berita acara serah terima barang inventaris Sekda.

Sebagai tindaklanjut dari SK Pemberhentian Sekda Kalbar

tersebut, lanjut Plh Sekda, nantinya Gubernur Kalbar, Sutarmidji akan

mengusulkan Pejabat Sekda kepada Menteri Dalam Negeri.

“Sembari menunggu persetujuan usulan tersebut, maka Gubernur

akan menunjuk Plh Sekda terlebih dahulu,” tuturnya.

Selanjutnya, lanjut dia, apabila usulan tersebut disetujui

Mendagri maka Gubernur akan segera menSK-kan dan melantik Pejabat Sekda sebagai

amanat Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

Berikut salinan surat keputusan tersebut

Jakarta, 30 November

2018

Nomor                  : R.762/Adm/11/2018

Sifat                       :

Rahasia/Segera

Lampiran             : 1 (Satu) eksemplar

Perihal                  : Salinan

Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018

Kepada Yth.

Gubernur Provinsi

Kalimantan Barat

di

Pontianak

Bersama ini dengan

hormat kami sampaikan Salinan Keputusan Presiden Nomor 143/TPA Tahun 2018

tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah

Provinsi Kalimantan Barat yang ditetapkan pada tanggal 28 November 2018.

Atas perhatian Bapak,

kami ucapkan terimakasih.

Deputi Bidang

Administrasi

Sekretariat Kabinet,

Farid Utomo, S.H, M.H.

Tembusan:

Yth. Sekretaris

Kabinet

Dalam lampiran salinan surat keputusan Presiden tersebut

disebutkan bahwa Pertama, Sdr. Dr. M. Zeet Hamdy Assovie, M.T.M., NIP

196208151991031011, Pembina Utama (Gol.IV/e), diberhentikan dari jabatannya

sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, disertai ucapan

terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada

tanggal ditetapkan.

Dalam lampiran surat itu juga disebutkan bahwa salinan

Keputusan Presiden disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi

Kalimantan Barat, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Kantor Pelayanan

Perbendaharaan Negara di Pontianak serta disampaikan juga kepada M. Zeet Hamdy

Assovie selaku penerima Surat Keputusan Presiden tersebut. (Fat)

Artikel Selanjutnya
SK Presiden Soal Pemberhentian Sekda Kalbar Resmi Diterima Gubernur, Berikut Isinya
Rabu, 05 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
LPI Tingkat Sekadau Akan Kembali Dihelat di Penghujung Tahun 2018
Rabu, 05 Desember 2018

Berita terkait