Pontianak    

Kisruh Gubernur VS Sekda, Forkom Sahabat Hati Kalbar: Sebaiknya M Zeet Mundur Baik-baik

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 02 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Muncul lagi persoalan yang menghambat

kinerja Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Sebelumnya,

Sutarmidji menunda penandatanganan rancangan APBD 2019 dikarenakan program yang

dimuat didalamnya tidak sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur

Kalbar terpilih, sebab sewaktu penyusunan APBD 2019 tersebut disinyalir Ketua

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie dan

jajaran tak melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Gubernur terpilih.

Sikap mantan

Wali Kota Pontianak dua periode ini pun mendapat dukungan banyak pihak baik masyarakat

maupun kalangan akademisi terkait langkahnya yang enggan menandatangani APBD untuk

di bahas lebih lanjut.

Hal serupa kembali

terjadi, setelah sejumlah fraksi DPRD Kalbar yakni Demokrat, PDIP dan Gerindra

menolak pembahasan APBD-P dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda dengan

dalih takut produk yang dihasilkan cacat hukum, sehingga pembahasan harus

dilakukan Sekda definitif selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara

sejumlah fraksi lainnya berupaya agar pembahasan dilanjutkan tanpa Sekda

definitif.

Menanggapi

hal ini, Forum Komunikasi Sahabat Hati Kalimantan Barat menegaskan agar M Zeet

segera mundur dari jabatan Sekda dan segera berkomunikasi ke Mendagri.

“Jangan memaksakan kehendak, lebih baik dari sekelas M Zeet itu banyak, kecuali tidak ada orang lain lagi bisalah sebagai Sekda terpaksa, jadi jangan mengajarkan generasi kita ke arah yang tidak baik. Apalagi sampai tidak terima dan melaporkan ke KASN. Kerja itu harus pakai hati supaya bisa merasakan dan terasa, kan sudah terbukti kinerjanya kurang maksimal selama ini, buktinya APBD Kalbar defisit sampai diatas 10 persen saja dibiarkan, padahal itu riskan dengan kondisi keuangan daerah. Bukan hanya itu saja tapi juga melanggar aturan yang di bolehkan itu menurut Undang-undang deficit itu maksimal 3 persen dari APBD, ini sampai 10 persen lebih, artinya tidak kompeten. Apa konteksnya? dan jabatan maksimal Sekda pun juga dibatasi oleh UU ASN pasal 117 ayat 1 dan 2,” tutur Suib.

Suib

mengatakan masyarakat Kalbar saat ini sangat merindukan pemerintahan yang

akuntabel, kredibel, transparan dan dapat diawasi oleh masyarakat.

“Jangan

hanya gara-gara posisi Sekda yang tidak sadar diri lalu menjadi persoalan dan

menghambat pembangunan di Kalbar, rakyat bisa marah loh nanti. Gubernur dan Wakil

Gubernur baru itu berhak untuk menentukan perjalanan pemerintahannya selama lima

tahun kedepan, berdasarkan apa yang sudah direncanakannya selama ini melalui

visi misi dan program yang ditawarkannya kepada masyarakat,” tukasnya.

Ia juga menegaskan

agar Anggota DPRD yang tidak menyadari kondisi keuangan Kalbar harusnya segera

sadar dan tidak memaksakan kehendak.

“Karena jika

kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan sampai defisit begitu banyak, disaat

anggaran di pangkas oleh Gubernur demi kebaikan masyarakat luas, lalu tidak

terima, siapa yang salah? DPRD atau Gubernur?. Siapapun Gubernurnya dan

orangnya visioner, pastinya akan realistis dalam mengelola anggaran,” tuturnya.

Ia juga

menilai, pimpinan DPRD dan Sekda kala itu terkesan tutup mata terhadap

kenyataan dan kemampuan APBD provinsi, sehingga berimbas pada defisit pun,

lanjutnya, seperti diacuhkan.

“Jadi saran

saya sebaikanya M Zeet mundur saja demi kebaikan daerah, karena tidak mungkin Gubernur

mau bekerjasama dengan orang yang lemah dalam konsep pengelolaan tata

pemerintahan yang baik. Kita ini kedepan ingin maju bukan stagnan,” tandasnya. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Terkait Kasus Kematian Wanita Bersimbah Darah di Peniti, Ini Penjelasan Kapolres Sekadau
Selasa, 02 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Polres Ketapang Ungkap 10 Kasus Narkoba Sepanjang September
Selasa, 02 Oktober 2018

Berita terkait