Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 02 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Satresnarkoba beserta Polsek jajaran
Polres Ketapang sepanjang September 2018 berhasil mengungkap 10 kasus narkoba.
Dari jumlah tersebut, tersangka yang ditangkap sebanyak 11 orang.
“Ini adalah
hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu bulan, yakni bulan
September, di wilayah Kabupaten Ketapang,” ungkap Wakapolres Ketapang, Kompol
Pulungan Wietono, SIK pada jumpa pers di aula Mapolres Ketapang, Selasa (2/10/2018).
Lebih
lanjut, Wakapolres menjelaskan dari tangan 11 orang tersangka tetsebut barang
bukti yang disita dalam sebulan terakhir total 24,2 gram narkoba jenis sabu dari
berbagai tempat yang berbeda.
“Berdasarkan
beberapa kali pengungkapan kasus narkoba, jenis narkoba yang beredar di wilayah
Ketapang adalah jenis sabu dan untuk saat ini belum di temukan narkoba jenis
lain,” tukasnya.
Ia
menambahkan dari 11 orang tersangka satu diantaranya masih menjalani perwatan
di rumah sakit Agoesdjam Ketapang, karena saat dilakukan penangkapan pelaku
tersebut mencoba melawan sehingga Polisi melupuhkan pelaku dengan tembakan yang
mengenai ketiak bagian kanan pelaku.
“Para pelaku
di jerat dengan Pasal 114, Pasal 112, 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling
singkat 5 tahun,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Satresnarkoba beserta Polsek jajaran
Polres Ketapang sepanjang September 2018 berhasil mengungkap 10 kasus narkoba.
Dari jumlah tersebut, tersangka yang ditangkap sebanyak 11 orang.
“Ini adalah
hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu bulan, yakni bulan
September, di wilayah Kabupaten Ketapang,” ungkap Wakapolres Ketapang, Kompol
Pulungan Wietono, SIK pada jumpa pers di aula Mapolres Ketapang, Selasa (2/10/2018).
Lebih
lanjut, Wakapolres menjelaskan dari tangan 11 orang tersangka tetsebut barang
bukti yang disita dalam sebulan terakhir total 24,2 gram narkoba jenis sabu dari
berbagai tempat yang berbeda.
“Berdasarkan
beberapa kali pengungkapan kasus narkoba, jenis narkoba yang beredar di wilayah
Ketapang adalah jenis sabu dan untuk saat ini belum di temukan narkoba jenis
lain,” tukasnya.
Ia
menambahkan dari 11 orang tersangka satu diantaranya masih menjalani perwatan
di rumah sakit Agoesdjam Ketapang, karena saat dilakukan penangkapan pelaku
tersebut mencoba melawan sehingga Polisi melupuhkan pelaku dengan tembakan yang
mengenai ketiak bagian kanan pelaku.
“Para pelaku
di jerat dengan Pasal 114, Pasal 112, 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling
singkat 5 tahun,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini