KalbarOnline, Ketapang – Satresnarkoba beserta Polsek jajaran Polres Ketapang sepanjang September 2018 berhasil mengungkap 10 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, tersangka yang ditangkap sebanyak 11 orang.
“Ini adalah hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu bulan, yakni bulan September, di wilayah Kabupaten Ketapang,” ungkap Wakapolres Ketapang, Kompol Pulungan Wietono, SIK pada jumpa pers di aula Mapolres Ketapang, Selasa (2/10/2018).
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan dari tangan 11 orang tersangka tetsebut barang bukti yang disita dalam sebulan terakhir total 24,2 gram narkoba jenis sabu dari berbagai tempat yang berbeda.
“Berdasarkan beberapa kali pengungkapan kasus narkoba, jenis narkoba yang beredar di wilayah Ketapang adalah jenis sabu dan untuk saat ini belum di temukan narkoba jenis lain,” tukasnya.
Ia menambahkan dari 11 orang tersangka satu diantaranya masih menjalani perwatan di rumah sakit Agoesdjam Ketapang, karena saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut mencoba melawan sehingga Polisi melupuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai ketiak bagian kanan pelaku.
“Para pelaku di jerat dengan Pasal 114, Pasal 112, 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment