Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 19 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan dua remaja berusia 17 tahun yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah lokasi permainan ketangkasan di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (12/02/2026) dini hari.
Dari tangan kedua remaja yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram brutto, beserta sejumlah perangkat pendukung lainnya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammd Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan kedua ABH tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkoba di lokasi permainan ketangkasan tersebut.
“Kedua terduga kami kategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Mereka diamankan karena diduga menguasai sabu, dengan barang bukti satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram bruto yang ditemukan saat penangkapan,” ujar AKP Dewa dalam keterangannya, Senin (16/02/2026).
Lebih lanjut AKP Dewa menyampaikan, saat ini kedua ABH masih diamankan di Mapolres Ketapang dan penanganan perkaranya akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan KPAD Kabupaten Ketapang guna memastikan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan dan tumbuh kembang anak-anak, khususnya yang telah memasuki usia remaja.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja, apalagi hingga terlibat tindak pidana narkotika," katanya.
"Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang. Polres Ketapang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas AKP Dewa. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan dua remaja berusia 17 tahun yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah lokasi permainan ketangkasan di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (12/02/2026) dini hari.
Dari tangan kedua remaja yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram brutto, beserta sejumlah perangkat pendukung lainnya.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammd Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan kedua ABH tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkoba di lokasi permainan ketangkasan tersebut.
“Kedua terduga kami kategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Mereka diamankan karena diduga menguasai sabu, dengan barang bukti satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram bruto yang ditemukan saat penangkapan,” ujar AKP Dewa dalam keterangannya, Senin (16/02/2026).
Lebih lanjut AKP Dewa menyampaikan, saat ini kedua ABH masih diamankan di Mapolres Ketapang dan penanganan perkaranya akan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan KPAD Kabupaten Ketapang guna memastikan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan dan tumbuh kembang anak-anak, khususnya yang telah memasuki usia remaja.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja, apalagi hingga terlibat tindak pidana narkotika," katanya.
"Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang. Polres Ketapang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkas AKP Dewa. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini