KalbarOnline, Kapuas Hulu – P (27) warga Sintang yang berkerja di Kecamatan Seberuang diamankan anggota Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu, Selasa malam (13/2).
P (27) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat di sergap anggota Sat Narkoba di Seberuang.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi, S.IK., MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Suratno, SH menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba.
“Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan P (27) dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu,” ujarnya.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sering membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Seberuang,” sambungnya.
Iptu Suratno, SH menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) dan atau 127 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba. (Haq)
Comment