Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 03 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Lima petugas Bea Cukai yang dibawa sekelompok warga dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, ke Kabupaten Bengkayang akhirnya dipulangkan setelah kedua pihak sepakat berdamai melalui mekanisme adat.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo mengatakan, kesepakatan damai tersebut dicapai antara warga dan pihak Bea Cukai Aruk melalui proses mediasi di Kabupaten Bengkayang.
“Sudah berdamai. Sudah dipulangkan,” kata Sanny, Selasa (3/11/2026).
Sebagai bagian dari penyelesaian secara adat, kedua pihak nantinya akan menggelar upacara adat di PLBN Aruk. Namun, waktu pelaksanaannya belum ditentukan.
“Ada (upacara adat) di Aruk. Tapi belum tahu kapan,” ujarnya.
Sebelumnya, mediasi antara pihak Bea Cukai dan warga telah berlangsung di Kabupaten Bengkayang pada Senin (2/11/2026) pagi. Proses mediasi berjalan kondusif dan berakhir dengan kesepakatan pembayaran denda adat sebesar Rp655 juta oleh pihak Bea Cukai.
Kesepakatan tersebut menjadi jalan penyelesaian setelah lima petugas Bea Cukai dibawa sekelompok warga dari PLBN Aruk menuju Kabupaten Bengkayang pada Senin (2/11/2026) malam.
Peristiwa itu dipicu protes tiga dari empat warga negara Indonesia (WNI) yang menolak pemeriksaan barang bawaan saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo sebelumnya menjelaskan, insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman antara warga dan petugas Bea Cukai. Warga menilai petugas terlalu keras saat melakukan pemeriksaan.
“Salah paham saja sama Bea Cukai terkait pemeriksaan. Mereka anggap Bea Cukai terlalu keras,” kata Sanny.
Ia juga membantah kelima petugas tersebut disandera. Menurutnya, mereka dibawa warga untuk menjalani mediasi.
“Nggak disandera. Dibawa biar mau dimediasi saja,” ujarnya.
Kronologi Insiden di PLBN Aruk
Insiden bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika empat WNI tiba di PLBN Aruk untuk menyeberang ke Malaysia.
Setelah melewati pemeriksaan imigrasi, mereka diarahkan menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai.
Namun, setelah satu orang bernama Michael menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan barang terlarang, tiga orang lainnya menolak diperiksa dan memprotes petugas.
Keempatnya kemudian membatalkan perjalanan ke Malaysia dan meninggalkan kawasan PLBN Aruk.
Sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah orang yang disebut berasal dari kelompok Michael mulai berdatangan. Aparat kepolisian bersama personel Brimob dan TNI AD disiagakan untuk mengantisipasi perkembangan situasi.
Ketegangan meningkat sekitar pukul 18.30 WIB ketika massa yang diperkirakan berjumlah 100 orang tiba di PLBN Aruk.
Massa kemudian memasuki Wisma Nusantara dan menyisir lokasi untuk mencari petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan sebelumnya.
Karena tidak menemukan petugas yang dicari, situasi semakin memanas. Lima petugas Bea Cukai yang masih berada di lokasi akhirnya dibawa ke Kabupaten Bengkayang sekitar pukul 19.45 WIB.
Kelima petugas tersebut masing-masing Boy Haris Bambang Purwadi, Reza Rizki Wahyu Pradana, Pillar Pitoyo, Kiki Shihabudin Marshanda, dan Sulistyo Wahyu Tri Atmojo.
Personel Polres Sambas yang dipimpin langsung Kapolres Sambas tiba di PLBN Aruk setelah massa meninggalkan lokasi. Jarak dari Polres Sambas menuju PLBN Aruk sekitar 90 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih dua jam.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan dipulangkannya kelima petugas tersebut, penyelesaian melalui mekanisme adat menjadi bagian penting dari perkembangan penanganan insiden di perbatasan Sambas-Bengkayang. (*)
KALBARONLINE.com – Lima petugas Bea Cukai yang dibawa sekelompok warga dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, ke Kabupaten Bengkayang akhirnya dipulangkan setelah kedua pihak sepakat berdamai melalui mekanisme adat.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo mengatakan, kesepakatan damai tersebut dicapai antara warga dan pihak Bea Cukai Aruk melalui proses mediasi di Kabupaten Bengkayang.
“Sudah berdamai. Sudah dipulangkan,” kata Sanny, Selasa (3/11/2026).
Sebagai bagian dari penyelesaian secara adat, kedua pihak nantinya akan menggelar upacara adat di PLBN Aruk. Namun, waktu pelaksanaannya belum ditentukan.
“Ada (upacara adat) di Aruk. Tapi belum tahu kapan,” ujarnya.
Sebelumnya, mediasi antara pihak Bea Cukai dan warga telah berlangsung di Kabupaten Bengkayang pada Senin (2/11/2026) pagi. Proses mediasi berjalan kondusif dan berakhir dengan kesepakatan pembayaran denda adat sebesar Rp655 juta oleh pihak Bea Cukai.
Kesepakatan tersebut menjadi jalan penyelesaian setelah lima petugas Bea Cukai dibawa sekelompok warga dari PLBN Aruk menuju Kabupaten Bengkayang pada Senin (2/11/2026) malam.
Peristiwa itu dipicu protes tiga dari empat warga negara Indonesia (WNI) yang menolak pemeriksaan barang bawaan saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo sebelumnya menjelaskan, insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman antara warga dan petugas Bea Cukai. Warga menilai petugas terlalu keras saat melakukan pemeriksaan.
“Salah paham saja sama Bea Cukai terkait pemeriksaan. Mereka anggap Bea Cukai terlalu keras,” kata Sanny.
Ia juga membantah kelima petugas tersebut disandera. Menurutnya, mereka dibawa warga untuk menjalani mediasi.
“Nggak disandera. Dibawa biar mau dimediasi saja,” ujarnya.
Kronologi Insiden di PLBN Aruk
Insiden bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, ketika empat WNI tiba di PLBN Aruk untuk menyeberang ke Malaysia.
Setelah melewati pemeriksaan imigrasi, mereka diarahkan menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai.
Namun, setelah satu orang bernama Michael menjalani pemeriksaan dan tidak ditemukan barang terlarang, tiga orang lainnya menolak diperiksa dan memprotes petugas.
Keempatnya kemudian membatalkan perjalanan ke Malaysia dan meninggalkan kawasan PLBN Aruk.
Sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah orang yang disebut berasal dari kelompok Michael mulai berdatangan. Aparat kepolisian bersama personel Brimob dan TNI AD disiagakan untuk mengantisipasi perkembangan situasi.
Ketegangan meningkat sekitar pukul 18.30 WIB ketika massa yang diperkirakan berjumlah 100 orang tiba di PLBN Aruk.
Massa kemudian memasuki Wisma Nusantara dan menyisir lokasi untuk mencari petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan sebelumnya.
Karena tidak menemukan petugas yang dicari, situasi semakin memanas. Lima petugas Bea Cukai yang masih berada di lokasi akhirnya dibawa ke Kabupaten Bengkayang sekitar pukul 19.45 WIB.
Kelima petugas tersebut masing-masing Boy Haris Bambang Purwadi, Reza Rizki Wahyu Pradana, Pillar Pitoyo, Kiki Shihabudin Marshanda, dan Sulistyo Wahyu Tri Atmojo.
Personel Polres Sambas yang dipimpin langsung Kapolres Sambas tiba di PLBN Aruk setelah massa meninggalkan lokasi. Jarak dari Polres Sambas menuju PLBN Aruk sekitar 90 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih dua jam.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan dipulangkannya kelima petugas tersebut, penyelesaian melalui mekanisme adat menjadi bagian penting dari perkembangan penanganan insiden di perbatasan Sambas-Bengkayang. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini