Kayong Utara    

Polres Kayong Utara Sita 19,63 Gram Sabu di Matan Jaya, Satu Pria Diamankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 03 November 2026
Polres Kayong Utara Sita 19,63 Gram Sabu di Matan Jaya, Satu Pria Diamankan
Polres Kayong Utara mengamankan pria berinisial F dan menyita 19,63 gram sabu dalam pengungkapan kasus di Desa Matan Jaya (Foto: Sans/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F yang merupakan warga Desa Matan Jaya, RT 03/RW 01, Kecamatan Simpang Hilir.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kayong Utara, Selasa (3/11/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo, didampingi Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba.

Adi Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Dalam rangka menangani musuh bersama yang sudah dicanangkan oleh Bapak Kapolri, bahwa kita berperang terhadap penyalahgunaan narkotika," ujar Adi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/22/X/ROMENGAH/2026/SPKT/Resnarkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,63 gram.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya sebuah teko keramik berwarna putih bercorak batik, wadah plastik berwarna ungu, serta sendok sabu yang dibuat dari sedotan plastik berwarna kuning.

Petugas juga mengamankan kantong klip besar dan kecil, kantong plastik resekan berwarna hitam, satu lembar tisu kering, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Selain barang-barang tersebut, polisi menemukan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 16 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 15 lembar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjalankan aktivitas tersebut dengan alasan ekonomi.

Atas kasus tersebut, tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Polres Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Wabup Sukardi Lepas 412 Kontingen Kapuas Hulu ke Porprov XIV Kalbar 2026, Bonus Disiapkan 2027
Tuesday, 03 November 2026
Artikel Sebelumnya
Wabup Sukardi Lepas 412 Kontingen Kapuas Hulu ke Porprov XIV Kalbar 2026, Bonus Disiapkan 2027
Tuesday, 03 November 2026

Berita terkait