Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 03 November 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F yang merupakan warga Desa Matan Jaya, RT 03/RW 01, Kecamatan Simpang Hilir.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kayong Utara, Selasa (3/11/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo, didampingi Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba.
Adi Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Dalam rangka menangani musuh bersama yang sudah dicanangkan oleh Bapak Kapolri, bahwa kita berperang terhadap penyalahgunaan narkotika," ujar Adi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/22/X/ROMENGAH/2026/SPKT/Resnarkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,63 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya sebuah teko keramik berwarna putih bercorak batik, wadah plastik berwarna ungu, serta sendok sabu yang dibuat dari sedotan plastik berwarna kuning.
Petugas juga mengamankan kantong klip besar dan kecil, kantong plastik resekan berwarna hitam, satu lembar tisu kering, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selain barang-barang tersebut, polisi menemukan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 16 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 15 lembar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjalankan aktivitas tersebut dengan alasan ekonomi.
Atas kasus tersebut, tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Polres Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Sans)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kayong Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Matan Jaya, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F yang merupakan warga Desa Matan Jaya, RT 03/RW 01, Kecamatan Simpang Hilir.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kayong Utara, Selasa (3/11/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Kayong Utara, Adi Prabowo, didampingi Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba.
Adi Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Dalam rangka menangani musuh bersama yang sudah dicanangkan oleh Bapak Kapolri, bahwa kita berperang terhadap penyalahgunaan narkotika," ujar Adi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/22/X/ROMENGAH/2026/SPKT/Resnarkoba/Polres Kayong Utara/Polda Kalbar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 19,63 gram.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya sebuah teko keramik berwarna putih bercorak batik, wadah plastik berwarna ungu, serta sendok sabu yang dibuat dari sedotan plastik berwarna kuning.
Petugas juga mengamankan kantong klip besar dan kecil, kantong plastik resekan berwarna hitam, satu lembar tisu kering, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selain barang-barang tersebut, polisi menemukan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 16 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 15 lembar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga menjalankan aktivitas tersebut dengan alasan ekonomi.
Atas kasus tersebut, tersangka diproses menggunakan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Polres Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini