Kapuas Hulu    

Pria 43 Tahun Diamankan di Bunut Hulu, Polisi Sita Lima Paket Diduga Sabu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 03 November 2026
Pria 43 Tahun Diamankan di Bunut Hulu, Polisi Sita Lima Paket Diduga Sabu
Polres Kapuas Hulu mengamankan pria 43 tahun yang diduga membawa lima paket sabu di Desa Riam Piyang, Bunut Hulu (Ilustrasi: AI/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial DK (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat mengambil sebuah paket di Jalan Lintas Selatan, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju wilayah Kecamatan Bunut Hulu.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak ke Kecamatan Bunut Hulu untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan observasi dan pemantauan di sekitar Desa Riam Piyang yang diduga menjadi tempat penyerahan paket.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat dua orang berada di lokasi. Salah satunya terlihat menerima paket dari seorang pengemudi taksi, sementara seorang lainnya berada di atas sepeda motor.

Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, satu orang berhasil melarikan diri. Sementara DK berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut disembunyikan di dalam botol kaleng yang diletakkan di dalam sepatu. Selanjutnya, sepatu dimasukkan ke dalam kotak sepatu dan dikemas menggunakan kardus air mineral.

Selain lima paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni botol kaleng, kotak sepatu, sepasang sepatu, kantong hitam, isolasi, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A60 berwarna biru.

Selanjutnya, DK beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda.

Atas perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu masih melakukan penyidikan, termasuk merencanakan pengujian barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk memastikan kandungan zat dalam kristal yang diamankan.

Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Bupati Melawi Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 kepada DPRD
Monday, 02 November 2026
Artikel Sebelumnya
Lima Petugas Bea Cukai Dibawa Warga dari PLBN Aruk ke Bengkayang Usai Protes Pemeriksaan
Monday, 02 November 2026

Berita terkait