KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial CSL (35), warga Kecamatan Selakau, diamankan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eddy Sutrisno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas jual beli sabu di salah satu rumah di Dusun Gaya Baru.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang didukung personel Polsek Selakau langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Di lokasi, ditemukan delapan paket sabu dalam plastik klip bening,” jelas Eddy, Kamis (12/6/2025).
Barang bukti sabu dengan berat bruto 1,32 gram itu ditemukan bersama sejumlah barang lain, seperti satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sedotan plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp150 ribu, dan satu timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Iptu Eddy juga menyampaikan, CSL saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik sudah memulai serangkaian proses seperti pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, tes urine terhadap pelaku, serta penyitaan barang bukti.
“Langkah selanjutnya, kami akan kirimkan sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar dan segera gelar perkara untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan komitmen Polres Sambas dalam upaya preventif dan represif memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Peran aktif warga sangat kami harapkan. Mari bersama lawan narkoba demi masa depan yang lebih sehat dan aman,” pungkas AKP Sadoko. (Lid)
Comment