KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Agus Trimarsono menyampaikan, bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (25/04/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial Y (32 tahun), warga desa di Kecamatan Tebas, diamankan di sebuah rumah setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan.
“Pelaku kami amankan saat berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan disaksikan warga setempat,” kata IPTU Agus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 7,61 gram, dua timbangan digital, satu unit handphone, satu tas, dan uang tunai Rp 150.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Sadoko turut menegaskan komitmen penuh Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi, memberikan informasi sekecil apa pun demi menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba,” tegas Sadoko. (Jau)
Comment