Landak    

Pria di Landak Diringkus Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Oleh : adminkalbaronline
Minggu, 27 April 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial R ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah bangunan di Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Senin (21/04/2025) malam.

Korban diketahui berinisial JNA, yang merupakan anak dari pelapor berinisial J. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saudara kandung pelapor, AS, yang memergoki langsung aksi bejat pelaku.

Merasa tidak terima, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Menyuke bergerak cepat. Pada Rabu (23/04/2025), polisi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, yang diketahui bernama lengkap NDI alias R, anak dari M.

Setelah mendapat informasi dari perangkat desa, tim akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya di Dusun Sinto pada Jumat (25/04/2025). Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Menyuke sebelum diserahkan ke Satreskrim Unit PPA Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai hukum," kata AKP Heri Susandi.

Ia menegaskan, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban masih di bawah umur. "Tindakan pelaku merupakan kejahatan berat terhadap anak, dan kami akan memprosesnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," lanjutnya.

AKP Heri juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap anak-anak dan tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa.

"Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama," tegasnya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Korban Terakhir Perahu Tenggelam di Hulu Sungai Berhasil Ditemukan
Minggu, 27 April 2025
Artikel Sebelumnya
Polres Sambas Ciduk Pengedar Sabu di Tebas, 21 Paket Barang Bukti Diamankan
Minggu, 27 April 2025

Berita terkait