Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau meringkus seorang pria berinisial GM (29) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menemukan video mencurigakan di ponsel anaknya.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan GM yang dilakukan oleh Unit Jatanras bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (23/7/2025), setelah keberadaannya terlacak.
"Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan yang kami terima pada 15 Juli 2025. Kami bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir dan perangkat desa setempat dalam proses pengamanan pelaku," terang IPTU Zainal dalam keterangannya, Jumat (25/7).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan video yang memperlihatkan korban dan pelaku dalam keadaan tanpa busana. Dalam pemeriksaan, GM mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan korban dan beberapa kali melakukan persetubuhan. Pelaku sendiri mengenal korban karena pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang.
Saat ini, GM telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan korban. Selain itu, korban dan beberapa saksi telah diperiksa dalam gelar perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
IPTU Zainal dalam kesempatan tersebut mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik di dunia nyata maupun digital.
“Orang tua harus aktif mengawasi pergaulan anak, penggunaan handphone, serta aktivitas mereka sehari-hari. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sangat penting agar hal seperti ini tidak terjadi,” tegasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau meringkus seorang pria berinisial GM (29) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban menemukan video mencurigakan di ponsel anaknya.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan GM yang dilakukan oleh Unit Jatanras bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sekadau. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (23/7/2025), setelah keberadaannya terlacak.
"Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan yang kami terima pada 15 Juli 2025. Kami bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Ketungau Hilir dan perangkat desa setempat dalam proses pengamanan pelaku," terang IPTU Zainal dalam keterangannya, Jumat (25/7).
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan video yang memperlihatkan korban dan pelaku dalam keadaan tanpa busana. Dalam pemeriksaan, GM mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan korban dan beberapa kali melakukan persetubuhan. Pelaku sendiri mengenal korban karena pernah bekerja dengan orang tua korban sebagai tukang.
Saat ini, GM telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan korban. Selain itu, korban dan beberapa saksi telah diperiksa dalam gelar perkara oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
IPTU Zainal dalam kesempatan tersebut mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, baik di dunia nyata maupun digital.
“Orang tua harus aktif mengawasi pergaulan anak, penggunaan handphone, serta aktivitas mereka sehari-hari. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sangat penting agar hal seperti ini tidak terjadi,” tegasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini