Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 31 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang pemuda berinisial IO (21 tahun) warga Kabupaten Kubu Raya dilaporkan ke pihak Polisi usai melakukan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur. Perbuatan bejatnya ini terbongkar usai korban menceritakan perbuatan IO kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 13 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 24 Januari 2025.
"Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban pada hari Jumat (24/01/2025) pagi, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 11.48 WIB," kata Ade, Jumat (31/01/2025) siang.
Ade menyebut, saat menjalani pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya. Kronologi persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada awal bulan Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Untuk memuluskan perbuatannya, OI menggunakan cara bujuk rayu terhadap korban, dan saat ini OI sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut," terang Ade.
Terhadap pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Jau)
KALBARONLINE.com - Seorang pemuda berinisial IO (21 tahun) warga Kabupaten Kubu Raya dilaporkan ke pihak Polisi usai melakukan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur. Perbuatan bejatnya ini terbongkar usai korban menceritakan perbuatan IO kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, orang tua korban yang mendengar cerita dari sang anak tidak terima dan mendatangi Polres Kubu Raya untuk membuat Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 13 / I /2025/SPKT.RESKRIM.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 24 Januari 2025.
"Setelah menerima laporan dari pihak orang tua korban pada hari Jumat (24/01/2025) pagi, Tim PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan pelaku di kediamannya pada pukul 11.48 WIB," kata Ade, Jumat (31/01/2025) siang.
Ade menyebut, saat menjalani pemeriksaan, IO mengakui perbuatannya. Kronologi persetubuhan tersebut terjadi dua kali pada awal bulan Januari 2025 di salah satu pantai di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Untuk memuluskan perbuatannya, OI menggunakan cara bujuk rayu terhadap korban, dan saat ini OI sudah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut," terang Ade.
Terhadap pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini