Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 24 September 2022 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria di Kabupaten Kubu Raya berinisial YF (22 tahun), ditangkap oleh kepolisian jajaran resor (Polres) Kubu Raya lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda membenarkan. Bahwa kasus ini bermula saat YF membawa korban yang masih berusia 16 tahun ke salah satu tempat sepi di Kecamatan Batu Ampar, pada hari Minggu, 4 September 2022.
Pria Pengangguran itu dengan bejatnya memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Karena sudah tak tahan, pelaku membaringkan hingga menyetubuhi korban.
“Saat itu korban mencoba menahan perbuatan YF namun tak mampu, hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban,” kata Teuku dalam keterangannya, Jumat (23/09/2022).
Setelah kejadian itu, lanjut Teuku, korban yang khawatir akan hamil lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Orangtua korban yang mendengar cerita anaknya, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya,” ucapnya.
Lebih lanjut Teuku mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban pada hari Rabu tanggal 14 September 2022. Dari laporan itu, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Batu Ampar untuk mencari pelaku.
“Proses pencarian yang dilakukan anggota membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Tikar,” ungkap Teuku.
Teuku pun menjelaskan, setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Kubu Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan. Dan dari hasil pemeriksaan itu, Teuku menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya. Alhasil, status pelaku kemudian dinaikan menjadi tersangka.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tandas Teuku. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria di Kabupaten Kubu Raya berinisial YF (22 tahun), ditangkap oleh kepolisian jajaran resor (Polres) Kubu Raya lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda membenarkan. Bahwa kasus ini bermula saat YF membawa korban yang masih berusia 16 tahun ke salah satu tempat sepi di Kecamatan Batu Ampar, pada hari Minggu, 4 September 2022.
Pria Pengangguran itu dengan bejatnya memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Karena sudah tak tahan, pelaku membaringkan hingga menyetubuhi korban.
“Saat itu korban mencoba menahan perbuatan YF namun tak mampu, hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban,” kata Teuku dalam keterangannya, Jumat (23/09/2022).
Setelah kejadian itu, lanjut Teuku, korban yang khawatir akan hamil lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Orangtua korban yang mendengar cerita anaknya, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya,” ucapnya.
Lebih lanjut Teuku mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orangtua korban pada hari Rabu tanggal 14 September 2022. Dari laporan itu, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Batu Ampar untuk mencari pelaku.
“Proses pencarian yang dilakukan anggota membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Tikar,” ungkap Teuku.
Teuku pun menjelaskan, setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres Kubu Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan. Dan dari hasil pemeriksaan itu, Teuku menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya. Alhasil, status pelaku kemudian dinaikan menjadi tersangka.
“Pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tandas Teuku. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini