Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 25 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial ES ditangkap Polresta Pontianak setelah diduga menyetubuhi dua anak perempuan di bawah umur, yang salah satunya merupakan keponakannya sendiri. Pelaku yang merupakan paman korban itu diduga melakukan aksi bejatnya secara berulang sejak Juli 2025 hingga April 2026.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan anggota keluarga dekat korban.
“Korban dalam perkara ini dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun. Tersangka adalah paman korban sendiri,” kata Endang dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara. Saat itu, kedua korban berinisial FO dan GS sedang bermain di sekitar rumah pelaku. ES kemudian mengajak keduanya membeli es dan kue menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, pelaku membawa kedua korban ke rumah kontrakannya. Polisi mengungkapkan, ES menggunakan bujuk rayu berupa permainan dan pemberian jajanan untuk mendekati korban. Pelaku juga diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada siapa pun.
Menurut Endang, aksi tersebut dilakukan di kamar kontrakan pelaku. Untuk menghindari kecurigaan, salah satu korban bahkan diminta mengawasi situasi sekitar dan memberi tahu apabila ada orang yang mendekat.
Hasil pemeriksaan mengungkap, ES mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku diketahui melarikan diri ke Kalimantan Utara.
Polresta Pontianak kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil menangkap ES di Kabupaten Malinau.
“Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi, tersangka berhasil diamankan di wilayah Malinau, Kalimantan Utara, saat bekerja sebagai tukang potong babi,” ujar Endang.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen yang menunjukkan usia kedua anak tersebut.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta Pontianak mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak karena pelaku kekerasan seksual kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Predator anak sering kali justru orang yang dekat dengan korban. Karena itu mari bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” tutupnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial ES ditangkap Polresta Pontianak setelah diduga menyetubuhi dua anak perempuan di bawah umur, yang salah satunya merupakan keponakannya sendiri. Pelaku yang merupakan paman korban itu diduga melakukan aksi bejatnya secara berulang sejak Juli 2025 hingga April 2026.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan anggota keluarga dekat korban.
“Korban dalam perkara ini dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun. Tersangka adalah paman korban sendiri,” kata Endang dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara. Saat itu, kedua korban berinisial FO dan GS sedang bermain di sekitar rumah pelaku. ES kemudian mengajak keduanya membeli es dan kue menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, pelaku membawa kedua korban ke rumah kontrakannya. Polisi mengungkapkan, ES menggunakan bujuk rayu berupa permainan dan pemberian jajanan untuk mendekati korban. Pelaku juga diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada siapa pun.
Menurut Endang, aksi tersebut dilakukan di kamar kontrakan pelaku. Untuk menghindari kecurigaan, salah satu korban bahkan diminta mengawasi situasi sekitar dan memberi tahu apabila ada orang yang mendekat.
Hasil pemeriksaan mengungkap, ES mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku diketahui melarikan diri ke Kalimantan Utara.
Polresta Pontianak kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil menangkap ES di Kabupaten Malinau.
“Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi, tersangka berhasil diamankan di wilayah Malinau, Kalimantan Utara, saat bekerja sebagai tukang potong babi,” ujar Endang.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen yang menunjukkan usia kedua anak tersebut.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolresta Pontianak mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak karena pelaku kekerasan seksual kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.
“Predator anak sering kali justru orang yang dekat dengan korban. Karena itu mari bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” tutupnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini