KalbarOnline, Kubu Raya – Pria berinisial AL (40) warga Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya tega merudapaksa gadis di bawah umur TL (13). Perbuatan tak senonoh AL terhadap TL yang merupakan keponakannya itu sudah dilakukannya sebanyak tiga kali di tahun 2019 lalu.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).
“Pada tanggal 21 Desember 2019 ibu korban pulang dari kerja, mendapatkan laporan dari anaknya yakni adik kandung korban. Mengatakan kalau kakaknya telah diperkosa oleh pamannya sebanyak tiga kali,” ucap Kapolres.
Bagaikan petir di siang bolong, ibu korban mendapatkan kabar buruk tersebut dari mulut anaknya. Kemudian, ibu korban memberitahukan ke keluarganya untuk berkumpul, dalam rangka memeriksa kebenaran kabar buruk tersebut kepada korban.
“Akhirnya korban mengakui bahwa benar telah diperkosa oleh pamannya sendiri dan perbuatan permokasaan itu dilakukan sebanyak tiga kali,” kata Kapolres menirukan ucapan korban.
Kapolres menerangkan, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak junto KUHP. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, kata Kapolres dilimpahkan ke Polda Kalbar.
“Semua proses awal dari Polres Kubu Raya, karena kita belum ada unit PPA-nya maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalbar,” tandasnya. (ian)
Comment