Kubu Raya    

Bejat!! Seorang Paman di Kubu Raya Rudapaksa Keponakan

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 19 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Pria berinisial AL (40) warga Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten

Kubu Raya tega merudapaksa gadis di bawah umur TL (13). Perbuatan tak senonoh AL

terhadap TL yang merupakan keponakannya itu sudah dilakukannya sebanyak tiga

kali di tahun 2019 lalu.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani

Permana saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

“Pada tanggal 21 Desember 2019 ibu korban pulang dari kerja,

mendapatkan laporan dari anaknya yakni adik kandung korban. Mengatakan kalau

kakaknya telah diperkosa oleh pamannya sebanyak tiga kali,” ucap Kapolres.

Bagaikan petir di siang bolong, ibu korban mendapatkan kabar

buruk tersebut dari mulut anaknya. Kemudian, ibu korban memberitahukan ke

keluarganya untuk berkumpul, dalam rangka memeriksa kebenaran kabar buruk tersebut

kepada korban.

“Akhirnya korban mengakui bahwa benar telah diperkosa oleh

pamannya sendiri dan perbuatan permokasaan itu dilakukan sebanyak tiga kali,”

kata Kapolres menirukan ucapan korban.

Kapolres menerangkan, akibat perbuatannya itu, pelaku

dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak junto KUHP. Kasus pemerkosaan

anak di bawah umur tersebut, kata Kapolres dilimpahkan ke Polda Kalbar.

“Semua proses awal dari Polres Kubu Raya, karena kita belum

ada unit PPA-nya maka kasus ini dilimpahkan ke Polda Kalbar,” tandasnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Safari Jumat, Polsek Delta Pawan Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Jamaah Masjid Imam Bonjol
Minggu, 19 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
DPW APPI Kalbar Kenalkan Diri ke Pemerintah Daerah
Minggu, 19 Januari 2020

Berita terkait