Nama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menjadi buah bibir. Salah satu keponakan Prabowo Subianto siap bertarung di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020.
Kali ini, bukan terkait postingan ‘paha mulus’ yang viral. Melainkan karena dia dan pasangannya Muhammad menjadi satu dari lima pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten yang ditegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten.
Teguran diberikan lantaran mereka tidak menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahaan Covid-19.
Pelanggaran tersebut berupa penggunaan masker dan tidak menjaga jarak atau physical distancing saat deklarasi dan mendaftar ke KPUD.
Ternyata, tidak hanya Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Tangsel saja. Paslon Irna Narulita-Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang juga kena tegur.
Kemudian pasangan Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Pilkada Serang. Dan yang terakhir pasangan Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Cilegon.
“Penggunaan masker dipatuhi, namun physical distancing tidak diterapkan,” ungkap Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari, Selasa (8/9).
“Terlihat banyak kerumunan-kerumunan kecil massa pendukung bapaslon,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam keterangan pers yang dirilis secara daring melalui akun facebook Setkab RI. Selasa (8/9/2020), Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, masih banyak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid 19. “Masih ada kerumunan massa pada saat deklarasi dan pendaftaran ke KPU. Ini harus ditegur,” katanya.
Presiden menegaskan, Pilkada serentak tetap harus mengutamakan keselamatan masyarakat. “Tidak ada tawar menawar. Titik. Itu perlu ditegaskan dan menjadi perhatian semua,” ujar Presiden.
Sedangkan Mendagri, Tito Karnavian dalam keterangan pers itu mengatakan, Kemendagri akan menegur keras para pasangan calon, terutama yang patahana. “Kalau patahana, dia masih menjabat kepala daerah, ada kewenangan kami untuk menegurnya. Tetapi di luar patahana, kami akan berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan kepolisian untuk melakukan teguran sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.
Mendagri menapik jika pasangan calon patahana itu tidak tahu peraturan tentang keharusan menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19. Pengabaian protokol itu bisa terjadi karena pasangan calon ingin show of force (unjuk kekuatan) dalam deklarasi dan pendaftaran ke KPU.
Comment