Pontianak    

Biadab! Paman di Pontianak Cabuli Keponakan Sendiri, Korban Alami Trauma Berat

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 19 Februari 2026
Biadab! Paman di Pontianak Cabuli Keponakan Sendiri, Korban Alami Trauma Berat
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap gadis 13 tahun. Biadapnya, korban bukan lah orang lain melainkan keponakannya sendiri.

Nasib malang pertama kali dialami korban yakni terjadi pada Desember 2025, pada saat korban selesai mandi, korban kemudian duduk di ruang tamu, dan tiba-tiba pelaku langsung menciumi leher korban, sehingga oleh korban ditepis menggunakan tangan.

Tak berhenti disitu, paman bejat ini usai melaksanakan sholat Jumat pada tanggal 9 Januari 2026 kembali melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

"Saat itu korban pulang dari sekolah, di mana rumah dalam keadaan sepi, di mana pelaku setelah sholat Jumat, mendekati korban yang sedang duduk bermain handphone di tempat tidur, dan tiba-tiba langsung memegang paha korban, dan memegang kemaluan korban," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Senin (16/02/2026)

Lanjut Kombes Pol Endang, korban yang dalam keadaan ketakutan serta trauma menceritakan apa yang dialami kepada ibunya, dan tentunya ibu kandung korban tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut ke Poresta Pontianak.

"Kasat reskrim tentunya mengambil langkah-langkah atau tindakan kepolisian dengan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan hasil interogasi memang yang bersangkutan mengakui perbuatan tersebut," jelas Endang.

Dikatakan Endang, dampak dari perbuatan cabul tersebut, korban mengalami trauma berat. Tak sampai disitu, saat ini korban juga mengalami gangguan psikologi.

"Berdasarkan keterangan dari ibu korban, korban bertingkah seperti laki-laki. Jadi gayanya sudah seperti laki-laki, padahal yang bersangkutan merupakan perempuan. Ini merupakan dampak atau akibat dari tindak pidana cabul yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan paman kandung korban," kata Endang

Ditegaskan Endang, pelaku saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 6 Huruf C, Junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak bidana kekerasan seksual, atau Pasal 415 Huruf B Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Empat Tips Jaga Kesehatan Mulut Ala Dokter Desy
Kamis, 19 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Pasar Murah Serambi 2026 Dibuka, Ria Norsan Pangkas Harga Sembako dari Rp 90 Ribu Jadi Rp 50 Ribu
Kamis, 19 Februari 2026

Berita terkait